GR lewat Pengacara Terus Desak Polda Percepat Kasus Kekerasan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 01:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM  – Polda Papua didesak segera menangkap dan dan menahan terlapor kasus kekerasan rumah tangga.  Pelapor GR , melaporkan suaminya ke Polda Papua di Jayapura terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan asusila terhadap GR Kamis (5/12/2024).

Kasus dugaan KDRT dan asusila, yang dilakukan terlapor  terhadap korban ini terjadi di salah-satu hotel di Yapen, Minggu (1/12/2024) dini hari.

Desakan ini disampaikan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iustitia Papua, masing-masing Robert Teppy, SH, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Senin (9/12/2024).

Robert Tepi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan KDRT dan asusila  di Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Yohanes Sitokdana Berikan Dukungan Nyata untuk Musyawarah IMPPETANG

Dikatakannya, Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah memanggil dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban dan MRS sopir.

“Senin (9/12/2024) ini adalah panggilan terakhir terhadap dua orang saksi. Pihak Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua akan mencek kembali, apabila keduanya mangkir, maka akan dilakukan jemput paksa,” kata Robert.

“Jadi kita tunggu dari pemeriksaan saksi-saksi, agar kasus ini secepatnya bergulir, dilanjutkan proses pemanggilan dan permintaan keterangan hingga penangkapan . Bahkan korban juga ingin agar terlapor segera ditangkap dan ditahan,” ujar Robert.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tak Dibayar, Kontraktor Menang Gugatan Rp889 Juta Lawan Bupati Keerom

Sementara itu, Samsul Tamher menjelaskan, didalam KUHAP jelas minimal dua alat bukti seseorang bisa disangkakan melakukan perbuatan pidana.

Dua alat bukti itu yakni keterangan saksi dan bukti, yang ditemui di TKP sudah bisa diajukan kemudian diproses hukum.

Oleh karena itu, lanjut Samsul, pihaknya mengharapkan Polres Yapen dan Polda Papua menangani dengan serius kasus dugaan KDRT dan asusila ini.

“Artinya bahwa aparat tentu melakukan upaya penyelidikan, sehingga kasus ini secara terang benderang bisa menentukan apakah bisa diproses secara hukum atau tidak,” tegas Samsul.

Berita Terkait

PATROLI DI KALI BRAZA YAHUKIMO, PRAJURIT TNI AMANKAN SENJATA API DAN AMUNISI MILIK KELOMPOK BERSENJATA
Tim URC Polres Jayapura Temukan Motor Hasil Curanmor di Sentani, Siap Dikembalikan kepada Pemilik
Billy Mambrasar Kritik Kepala Bakom RI Atas Lemahnya Komunikasi Pemerintah Terkait Isu Papua
SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November
Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
1.000 Anak Muda Sorong Bergemuruh! Pesan Presiden BRICS Youth Forum Ini Jadi Sorotan
SENTUH SISI KEMANUSIAAN, SATGAS DAMAI CARTENZ BERBAGI DENGAN ANAK PANTI ASUHAN DI JAYAPURA
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:51 WIT

PATROLI DI KALI BRAZA YAHUKIMO, PRAJURIT TNI AMANKAN SENJATA API DAN AMUNISI MILIK KELOMPOK BERSENJATA

Kamis, 5 November 2026 - 18:12 WIT

Tim URC Polres Jayapura Temukan Motor Hasil Curanmor di Sentani, Siap Dikembalikan kepada Pemilik

Kamis, 5 November 2026 - 18:11 WIT

Billy Mambrasar Kritik Kepala Bakom RI Atas Lemahnya Komunikasi Pemerintah Terkait Isu Papua

Rabu, 4 November 2026 - 09:24 WIT

SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November

Selasa, 3 November 2026 - 10:50 WIT

Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun

Berita Terbaru