Aktivis HAM Warinussy Apresiasi Polda Papua Soal Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 07:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (25/11/2025) mengapresiasi Polda Papua terkait penangkapan mantan Bupati Biak berinisial HAN.

“Ini suatu hal yang tidak lazim dan tidak etis, tapi juga melanggar hukum, inikan masih dugaan, tetapi kalau dugaan itu terbukti benar dipengadilan. Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi Bupati,”ujarnya.

Dikatakan, langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya. “Its oke itu pendapat orang, tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 , kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di ayat 1, pasal 112 , ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,”tansdasnya.

Baca Juga :  Permintaan Massa P4 saat Demo di Mapolda Papua: Kami Minta Jangan Lakukan Penangguhan Penahanan Karena ini Kejahatan Serius

Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).

HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.

Baca Juga :  1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.

“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.

Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum.

 

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru