Permintaan Massa P4 saat Demo di Mapolda Papua: Kami Minta Jangan Lakukan Penangguhan Penahanan Karena ini Kejahatan Serius

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 03:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Polda Papua diminta proses lanjut dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mantan bupati Biak yang kini mendekam di rutan Mapolda Papua.

Demikian hal ini disampaikan oleh Jack Pangkali, selaku Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan usai menggelar aksi demo di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa pagi, 26 November 2024.

“Tadi usia demo, saya bacakan sejumlah aspirasi di depan wartawan. Dan kami juga ingin sampaikan agar Polda Papua jangan lakukan penangguhan penahanan kepada terduga tersangka HAN,” katanya.

Jack menduga bahwa kasus kekerasan seksual itu bukan pertama kali terjadi, namun telah beberapa kali dilakukan hanya saja korban lain belum berani berbicara didepan umum maupun ke pihak berwajib.

Baca Juga :  PKPA Online IV Tahun 2026, PERHAKHI Targetkan Advokat Berintegritas di Papua

“Dugaan saya kasus ini sebenarnya sudah beberapa kali tapi kali ini yang mencuat karena korban berani melapor. Yang kami dengar bahwa ini bukan kasus pertama, pernah ada tapi di mediasi,” ujarnya.

 

HAN ditahan selama 20 hari kedepan

Sementara itu Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo Mengatakan, Pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Bersama Max-Peggi Mimika Menuju Pusat Ekonomi Baru, Potret Masa Depan yang Kompetitif dan Inklusif

“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” katanya saat ditemui di mapolda papua.

Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.

HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (rdk)

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru