Permintaan Massa P4 saat Demo di Mapolda Papua: Kami Minta Jangan Lakukan Penangguhan Penahanan Karena ini Kejahatan Serius

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 03:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Polda Papua diminta proses lanjut dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mantan bupati Biak yang kini mendekam di rutan Mapolda Papua.

Demikian hal ini disampaikan oleh Jack Pangkali, selaku Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan usai menggelar aksi demo di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa pagi, 26 November 2024.

“Tadi usia demo, saya bacakan sejumlah aspirasi di depan wartawan. Dan kami juga ingin sampaikan agar Polda Papua jangan lakukan penangguhan penahanan kepada terduga tersangka HAN,” katanya.

Jack menduga bahwa kasus kekerasan seksual itu bukan pertama kali terjadi, namun telah beberapa kali dilakukan hanya saja korban lain belum berani berbicara didepan umum maupun ke pihak berwajib.

Baca Juga :  12 Tim Basket Ramaikan Turnamen Paulus Waterpauw Cup

“Dugaan saya kasus ini sebenarnya sudah beberapa kali tapi kali ini yang mencuat karena korban berani melapor. Yang kami dengar bahwa ini bukan kasus pertama, pernah ada tapi di mediasi,” ujarnya.

 

HAN ditahan selama 20 hari kedepan

Sementara itu Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo Mengatakan, Pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Melisa Tabo Dukung Gagasan HIPMI 8% untuk Perkuat Ekonomi Nasional

“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” katanya saat ditemui di mapolda papua.

Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.

HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (rdk)

Berita Terkait

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi
Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor
Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil
Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua
LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik
Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIT

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:53 WIT

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:05 WIT

SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIT

Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:09 WIT

Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua

Berita Terbaru