SUARATANAHPAPUA.COM – Polda Papua diminta proses lanjut dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mantan bupati Biak yang kini mendekam di rutan Mapolda Papua.
Demikian hal ini disampaikan oleh Jack Pangkali, selaku Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan usai menggelar aksi demo di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa pagi, 26 November 2024.
“Tadi usia demo, saya bacakan sejumlah aspirasi di depan wartawan. Dan kami juga ingin sampaikan agar Polda Papua jangan lakukan penangguhan penahanan kepada terduga tersangka HAN,” katanya.
Jack menduga bahwa kasus kekerasan seksual itu bukan pertama kali terjadi, namun telah beberapa kali dilakukan hanya saja korban lain belum berani berbicara didepan umum maupun ke pihak berwajib.
“Dugaan saya kasus ini sebenarnya sudah beberapa kali tapi kali ini yang mencuat karena korban berani melapor. Yang kami dengar bahwa ini bukan kasus pertama, pernah ada tapi di mediasi,” ujarnya.
HAN ditahan selama 20 hari kedepan
Sementara itu Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo Mengatakan, Pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” katanya saat ditemui di mapolda papua.
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (rdk)








