Pejabat Lanny Jaya Rampok Dana Desa Rp168 Miliar, Polda Tangkap 9 PNS

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi besar terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 168 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.

Sebanyak 9 orang tersangka yang terdiri dari pejabat pemerintahan dan Oknum Pegawai Bank Papua telah ditangkap dalam kasus ini, dengan barang bukti yang disita termasuk uang tunai lebih dari Rp 14,6 miliar, 4 bidang tanah, dan 4 unit mobil.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).

Kasus ini melibatkan 354 kampung yang seharusnya menerima dana untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, namun justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Penyalahgunaan dana ini dimulai dengan adanya surat pemindahbukuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung dan bendahara kampung,” Ungkapnya kepada media ini pada hari Kamis 24 september 2025 di Mapolda Papua.

Baca Juga :  Di Balik Keindahan Piaynemo, Waterpauw Temukan Masalah Serius Pariwisata Raja Ampat

Modus Penyalahgunaan Dana Desa

Penyalahgunaan dana desa ini terjadi melalui surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat, malah dipindahbukukan ke rekening yang tidak sah. Polisi mencatat ada terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


“Penyalahgunaan ini terjadi setelah terbitnya Perbup Lanny Jaya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Para tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Tambah Kapolda.

Tersangka Utama dalam Kasus Ini
Beberapa tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini termasuk T-K Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya, yang berperan dalam membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan dana desa. Y-M, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, yang mencairkan dan menggunakan dana desa. Selain itu, ada juga nama besar lainnya seperti P-W, Sekda Lanny Jaya, yang menerbitkan peraturan yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Baca Juga :  Seorang Anggota DPRD Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Hotel

Penyitaan Barang Bukti dan Penegakan Hukum
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk uang tunai, tanah, dan kendaraan yang diduga diperoleh secara ilegal melalui penyalahgunaan dana desa. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

“Para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolda Papua.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama dari penggunaan dana desa. Polda Papua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Berita Terkait

Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:47 WIT

Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIT

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru