SUARATANAHPAPUA.COM – Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi besar terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 168 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.
Sebanyak 9 orang tersangka yang terdiri dari pejabat pemerintahan dan Oknum Pegawai Bank Papua telah ditangkap dalam kasus ini, dengan barang bukti yang disita termasuk uang tunai lebih dari Rp 14,6 miliar, 4 bidang tanah, dan 4 unit mobil.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
Kasus ini melibatkan 354 kampung yang seharusnya menerima dana untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, namun justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
“Keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Penyalahgunaan dana ini dimulai dengan adanya surat pemindahbukuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung dan bendahara kampung,” Ungkapnya kepada media ini pada hari Kamis 24 september 2025 di Mapolda Papua.
Modus Penyalahgunaan Dana Desa
Penyalahgunaan dana desa ini terjadi melalui surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat, malah dipindahbukukan ke rekening yang tidak sah. Polisi mencatat ada terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Penyalahgunaan ini terjadi setelah terbitnya Perbup Lanny Jaya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Para tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Tambah Kapolda.
Tersangka Utama dalam Kasus Ini
Beberapa tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini termasuk T-K Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya, yang berperan dalam membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan dana desa. Y-M, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, yang mencairkan dan menggunakan dana desa. Selain itu, ada juga nama besar lainnya seperti P-W, Sekda Lanny Jaya, yang menerbitkan peraturan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Penyitaan Barang Bukti dan Penegakan Hukum
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk uang tunai, tanah, dan kendaraan yang diduga diperoleh secara ilegal melalui penyalahgunaan dana desa. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
“Para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolda Papua.
Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama dari penggunaan dana desa. Polda Papua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.








