Penembakan & Kematian Warga Papua: Komnas HAM Sebut Aksi Reaksi Aparat Tak Proporsional

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 19:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua memberikan perhatian serius terhadap gelombang aksi penolakan pemindahan empat tahanan kasus makar dari Kota Sorong ke Makassar yang terjadi pada 26–30 Agustus 2025. Peristiwa ini kini tercatat dalam pengaduan proaktif Komnas HAM dengan nomor kasus 1516/PK-HAM/VIII/2025. Tim Komnas HAM melakukan investigasi sejak 3 hingga 7 September 2025, dengan memantau media, mengumpulkan data lapangan, serta menemui berbagai pihak di Sorong dan Manokwari. Hasil pemantauan menunjukkan sedikitnya 15 fakta lapangan yang menyingkap dugaan pelanggaran prosedur hukum, ketidaktransparanan negara, hingga dugaan pelanggaran HAM serius terhadap masyarakat sipil. Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menjelaskan bahwa empat tahanan—Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai—menjadi pemicu utama gelombang demonstrasi. Penangkapan mereka pasca-aksi politik lokal dan keputusan pemindahan ke Pengadilan Negeri Makassar dianggap sarat masalah. “Rapat Forkopimda Kota Sorong pada 12 Juni 2025 yang memutuskan pemindahan ini tidak melibatkan keluarga maupun kuasa hukum tahanan, dan tidak disosialisasikan ke Forkopimda Papua Barat Daya,” kata Frits. Bagi keluarga tahanan, pemindahan ini dianggap sebagai bentuk pengasingan politik. Sementara masyarakat Papua melihat langkah ini sebagai praktik yang memutus akses keluarga sekaligus membungkam suara kritis. Keputusan sepihak tersebut memicu protes besar di Sorong, kemudian menyebar ke Manokwari, Jayapura, dan Wamena. Aksi yang awalnya damai berubah menjadi anarkis.
Baca Juga :  ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Perkuat Pelayanan Pertanahan
Di Sorong, massa melakukan blokade jalan, pembakaran ban, dan penyerangan terhadap aparat, merusak fasilitas pemerintah, rumah dinas Gubernur Papua Barat Daya, dan kendaraan dinas. Aparat merespons dengan pengerahan pasukan bersenjata lengkap, gas air mata, peluru karet, bahkan diduga peluru tajam. Di Manokwari, bentrokan serupa terjadi antara ribuan massa dengan aparat, menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Korban Sipil: Luka dan Kematian Komnas HAM mencatat dua kasus utama:
  1. Penembakan Mikael Welerubun – Mikael tertembak dari lengan hingga dada dan mengalami cacat permanen. Tim medis RSUD Sele Be Solu menemukan serpihan logam diduga peluru tajam. Bukti diserahkan ke kepolisian dengan Komnas HAM hadir sebagai saksi.
  2. Kematian Septhinus Andreas Ariel Sesa – Diduga meninggal akibat gagal napas setelah terpapar gas air mata. Penyebab pasti masih diselidiki Tim Pencari Fakta Polda Papua Barat.
Selain itu, puluhan warga mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat, baik dari pentungan, gas air mata, maupun peluru karet.
Baca Juga :  Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Empat Pelanggaran HAM yang Teridentifikasi:
  • Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  • Hak hidup, terkait penembakan dan kematian warga sipil.
  • Hak atas rasa aman, karena penggunaan kekuatan berlebih.
  • Hak memperoleh keadilan, karena pemindahan tahanan tanpa transparansi.
Rekomendasi Komnas HAM:
  • Menkopolkam RI: Mengedepankan dialog damai dalam penanganan isu politik di Papua.
  • Kapolri dan Panglima TNI: Menyelidiki dugaan penggunaan peluru tajam, kasus Mikael Welerubun, dan mengevaluasi SOP aparat.
  • Kejaksaan Agung RI: Pemindahan tahanan ke luar Papua menjadi opsi terakhir dengan akses keluarga dan kuasa hukum dijamin.
  • Pemerintah Daerah: Transparan dalam pengambilan keputusan dan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta lembaga independen.
Komnas HAM menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional, namun aksi anarkis maupun penggunaan kekuatan berlebihan aparat tidak dapat dibenarkan. “Penegakan hukum di Papua harus transparan, akuntabel, dan berlandaskan HAM. Pemindahan tahanan politik dan represif terhadap demonstrasi hanya memperdalam luka masyarakat Papua,” tegas Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua. Dengan hasil investigasi ini, Komnas HAM berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik, agar konflik serupa tidak terus berulang dan Papua menuju perdamaian yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Tim URC Polres Jayapura Temukan Motor Hasil Curanmor di Sentani, Siap Dikembalikan kepada Pemilik
Billy Mambrasar Kritik Kepala Bakom RI Atas Lemahnya Komunikasi Pemerintah Terkait Isu Papua
SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November
Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
1.000 Anak Muda Sorong Bergemuruh! Pesan Presiden BRICS Youth Forum Ini Jadi Sorotan
SENTUH SISI KEMANUSIAAN, SATGAS DAMAI CARTENZ BERBAGI DENGAN ANAK PANTI ASUHAN DI JAYAPURA
PAPEDA DI KEEROM TEKANKAN DUKUNGAN KELUARGA BAGI MAMA MENYUSUI: “KETIKA BIKINNYA BERDUA, MAKA URUSNYA BERDUA”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:12 WIT

Tim URC Polres Jayapura Temukan Motor Hasil Curanmor di Sentani, Siap Dikembalikan kepada Pemilik

Kamis, 5 November 2026 - 18:11 WIT

Billy Mambrasar Kritik Kepala Bakom RI Atas Lemahnya Komunikasi Pemerintah Terkait Isu Papua

Rabu, 4 November 2026 - 09:24 WIT

SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November

Selasa, 3 November 2026 - 10:50 WIT

Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun

Senin, 2 November 2026 - 11:58 WIT

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami

Berita Terbaru