SUARATANAHPAPUA.COM – Jayapura – Perkara gugatan Tata Usaha Negara dengan Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa melawan Gubernur Papua Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan sikap diam atau tidak diputuskannya permohonan penerusan usulan peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.
Naftali Kobepa diketahui merupakan calon anggota DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan Papua Tengah 7, dengan perolehan suara sah terbanyak nomor urut 2.
Kuasa hukum Naftali Kobepa, Yuliyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Papua Tengah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Tengah sejak 20 Oktober 2025 melalui surat Nomor 390/DPW-46/X/2025. Surat tersebut berisi permohonan tindak lanjut proses PAW atas nama Naftali Kobepa.
Namun hingga saat ini, kata Yuliyanto, belum ada ketegasan maupun keputusan dari pihak Gubernur Papua Tengah. Karena itu, kliennya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tidak sah sikap diam tergugat, serta mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, penggugat juga meminta adanya uang paksa sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat, Kata Yuliyanto SH MH ketika diwawancarai media ini.
Yuliyanto menambahkan, saat ini proses hukum telah berjalan dan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana di PTUN Jayapura.







