Gugatan terhadap Gubernur Papua Tengah Segera Disidangkan di PTUN Jayapura

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa PAW DPR Papua Tengah Masuk Meja Hijau

Sengketa PAW DPR Papua Tengah Masuk Meja Hijau

SUARATANAHPAPUA.COM – Jayapura – Perkara gugatan Tata Usaha Negara dengan Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa melawan Gubernur Papua Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan sikap diam atau tidak diputuskannya permohonan penerusan usulan peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.

Naftali Kobepa diketahui merupakan calon anggota DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan Papua Tengah 7, dengan perolehan suara sah terbanyak nomor urut 2.

Baca Juga :  Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Tindak Danops HSSBI Yahukimo

Kuasa hukum Naftali Kobepa, Yuliyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Papua Tengah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Tengah sejak 20 Oktober 2025 melalui surat Nomor 390/DPW-46/X/2025. Surat tersebut berisi permohonan tindak lanjut proses PAW atas nama Naftali Kobepa.

Namun hingga saat ini, kata Yuliyanto, belum ada ketegasan maupun keputusan dari pihak Gubernur Papua Tengah. Karena itu, kliennya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tidak sah sikap diam tergugat, serta mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Situasi Oksop Aman, Satgas Cartenz: Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Hoaks

“Selain itu, penggugat juga meminta adanya uang paksa sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat, Kata Yuliyanto SH MH ketika diwawancarai media ini.

Yuliyanto menambahkan, saat ini proses hukum telah berjalan dan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana di PTUN Jayapura.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru