Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Diduga Terafiliasi KKB
YAHUKIMO – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap seorang narapidana yang sebelumnya kabur dari Lapas Klas IIB Wamena. Penangkapan dilakukan di Kompleks Perumahan Ekselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 17.50 WIT.
Narapidana tersebut diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai. Ia diamankan setelah aparat menerima informasi terkait keberadaannya di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Yahukimo melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya di kawasan Ekselon II.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi. Namun, aparat berhasil melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Ferly Wesabla diketahui merupakan salah satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada Selasa, 25 Februari 2025. Enam napi lainnya yakni Penias Heluka alias Kopi Tua, Nelis Helika, Rio Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso, dan Welinton Kogoya alias Ula. Dari jumlah tersebut, Welinton Kogoya sebelumnya telah lebih dulu ditangkap di sekitar area lapas saat pelarian berlangsung.
Selain berstatus sebagai narapidana kabur, Ferly juga diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, yang terjadi pada tahun 2024 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku juga diduga tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor jenis Mio 125 tanpa nomor polisi, headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas, serta satu noken kecil. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah penegakan hukum secara intensif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat akan terus memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri.
“Setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.







