SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran internal terhadap regulasi tersebut, ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam menjalankan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini menegaskan komitmen kami untuk menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Dalu saat membuka webinar.
Turunan Kebijakan Nasional
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan kebijakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi agar lebih terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tiga Fokus Penguatan Manajemen Risiko
Dalam pemaparannya, Sekjen ATR/BPN menekankan tiga fokus utama penerapan manajemen risiko. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi dalam mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Dalu.
Ia menambahkan, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja setiap satuan kerja.
“Saya mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat perbaikan kerja nyata, bukan beban administratif. Jika diterapkan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Peran Strategis BPSDM
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi kebijakan.
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, pembangunan budaya risiko menjadi pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam seluruh proses bisnis organisasi.
“BPSDM berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Norman.
Diikuti Jajaran Pusat dan Daerah
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) Einstein Al Makarima Mohammad serta Kepala Bagian Manajemen Risiko Iin Herawati, dan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko Ayuhan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah.








