SUARATANAHPAPUA.COM – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan dua pria berinisial O.K. dan I.K. sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Kedua tersangka diamankan pada 2 Januari 2026 di kawasan Jalan Sosial, Dekai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Penyidik mengungkapkan, tersangka O.K. diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan sepanjang tahun 2025. Peristiwa tersebut meliputi penganiayaan berat terhadap seorang warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.
Sementara itu, tersangka I.K. diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Ramli M. Korban mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sinergi antar satuan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus kekerasan di wilayah rawan.
“Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo.







