Dinkes Keerom Akui Utang, tetapi Tolak Bunga: Penggugat Tegaskan Ada Dasar Kontrak

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom resmi menyampaikan jawaban atas gugatan perdata CV Athena Jaya Papua pada perkara Nomor 188/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura. Jawaban setebal 10 halaman itu ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Keerom, tertanggal 21 November 2025.

Dalam eksepsi, Tergugat II membantah seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui secara tegas. Ada tiga keberatan utama yang diajukan.

1. Gugatan Dinilai Cacat Formil
Dinkes menilai gugatan tidak sah karena tanggal surat gugatan (4 September 2024) justru lebih lama dibanding surat kuasa khusus yang digunakan penggugat (21 Juli 2025).

2. Tuntutan Ganti Rugi Dianggap Kabur
CV Athena Jaya Papua menuntut ganti rugi Rp1,37 miliar (materiil) dan Rp1 miliar (immateriil). Menurut Tergugat, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam kontrak.

3. Sita Jaminan Ditolak
Dinas merujuk UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan aset negara maupun daerah.

Baca Juga :  Update Kasus Kekerasan Mantan Bupati Biak, Polisi Periksa 7 Saksi

Dalih Force Majeure karena Refocusing COVID-19

Dalam pokok perkara, Dinkes mengakui adanya kontrak dan nilai pekerjaan sebagai piutang sah. Namun pembayaran disebut tertunda akibat refocusing anggaran COVID-19 sesuai Inpres 4/2020, PMK 35/2020, Perppu 1/2020, dan UU 2/2020, serta rangkaian program PEN hingga 2023. Kondisi tersebut disebut sebagai force majeure sehingga mereka menolak pembayaran bunga maupun denda.

Dinkes Siap Bayar Utang Pokok, Tolak Bunga

Dalam mediasi, CV Athena Jaya Papua menagih:

  • Pokok Utang: Rp1.090.785.000

  • Bunga 2,5%/tahun (2020–2025): Rp136.348.125

  • Biaya perkara: Rp200 juta
    Total: Rp1.427.133.125

Dinas hanya bersedia membayar utang pokok secara bertahap melalui APBD 2026, namun menolak bunga karena dinilai tidak pernah disepakati dalam kontrak.

Kuasa Hukum Penggugat: Ada Dasar yang Mengikat

Kuasa Hukum CV Athena Jaya Papua, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai penolakan Tergugat tidak berdasar.

Ia menyebut SSUK poin 65.3 huruf d secara jelas mengatur kewajiban PPK membayar ganti rugi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran berdasarkan suku bunga BI.

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir Bahkan Politisi Sebut Paulus Waterpauw Kandidat Terkuat Gubernur Papua

“Tergugat sudah mengakui utang dan siap membayar pokok. Maka kewajiban membayar bunga juga harus dihitung sesuai kontrak. Tidak bisa pemerintah mengabaikan ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.

Yuliyanto mengungkapkan, sepanjang 2025 ia sudah tiga kali menggugat Pemda Keerom terkait wanprestasi pembayaran pekerjaan yang telah selesai.

Permintaan Dinkes kepada Majelis Hakim

Dalam petitum, Dinas Kesehatan Keerom meminta majelis hakim:

  • Mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).

  • Menolak seluruh gugatan pokok perkara.

  • Memberikan waktu pembayaran utang melalui mekanisme APBD.

  • Menolak bunga, denda, dan sita jaminan.

  • Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sebagai alternatif, Dinkes meminta putusan ex aequo et bono.

Perkara ini kini bersiap memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jayapura.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru