SUARATANAHPAPUA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom resmi menyampaikan jawaban atas gugatan perdata CV Athena Jaya Papua pada perkara Nomor 188/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura. Jawaban setebal 10 halaman itu ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Keerom, tertanggal 21 November 2025.
Dalam eksepsi, Tergugat II membantah seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui secara tegas. Ada tiga keberatan utama yang diajukan.
1. Gugatan Dinilai Cacat Formil
Dinkes menilai gugatan tidak sah karena tanggal surat gugatan (4 September 2024) justru lebih lama dibanding surat kuasa khusus yang digunakan penggugat (21 Juli 2025).
2. Tuntutan Ganti Rugi Dianggap Kabur
CV Athena Jaya Papua menuntut ganti rugi Rp1,37 miliar (materiil) dan Rp1 miliar (immateriil). Menurut Tergugat, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam kontrak.
3. Sita Jaminan Ditolak
Dinas merujuk UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan aset negara maupun daerah.
Dalih Force Majeure karena Refocusing COVID-19
Dalam pokok perkara, Dinkes mengakui adanya kontrak dan nilai pekerjaan sebagai piutang sah. Namun pembayaran disebut tertunda akibat refocusing anggaran COVID-19 sesuai Inpres 4/2020, PMK 35/2020, Perppu 1/2020, dan UU 2/2020, serta rangkaian program PEN hingga 2023. Kondisi tersebut disebut sebagai force majeure sehingga mereka menolak pembayaran bunga maupun denda.
Dinkes Siap Bayar Utang Pokok, Tolak Bunga
Dalam mediasi, CV Athena Jaya Papua menagih:
-
Pokok Utang: Rp1.090.785.000
-
Bunga 2,5%/tahun (2020–2025): Rp136.348.125
-
Biaya perkara: Rp200 juta
Total: Rp1.427.133.125
Dinas hanya bersedia membayar utang pokok secara bertahap melalui APBD 2026, namun menolak bunga karena dinilai tidak pernah disepakati dalam kontrak.
Kuasa Hukum Penggugat: Ada Dasar yang Mengikat
Kuasa Hukum CV Athena Jaya Papua, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai penolakan Tergugat tidak berdasar.
Ia menyebut SSUK poin 65.3 huruf d secara jelas mengatur kewajiban PPK membayar ganti rugi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran berdasarkan suku bunga BI.
“Tergugat sudah mengakui utang dan siap membayar pokok. Maka kewajiban membayar bunga juga harus dihitung sesuai kontrak. Tidak bisa pemerintah mengabaikan ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.
Yuliyanto mengungkapkan, sepanjang 2025 ia sudah tiga kali menggugat Pemda Keerom terkait wanprestasi pembayaran pekerjaan yang telah selesai.
Permintaan Dinkes kepada Majelis Hakim
Dalam petitum, Dinas Kesehatan Keerom meminta majelis hakim:
-
Mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
-
Menolak seluruh gugatan pokok perkara.
-
Memberikan waktu pembayaran utang melalui mekanisme APBD.
-
Menolak bunga, denda, dan sita jaminan.
-
Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Sebagai alternatif, Dinkes meminta putusan ex aequo et bono.
Perkara ini kini bersiap memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jayapura.







