😒 Modus Rindu Jadi Petaka, Pria Jayapura Culik Anak Mantan Demi Cinta Lama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Hasrat ingin menjalin kembali hubungan asmara yang telah kandas (CLBK) membuat seorang pria berinisial YU (28) nekat membawa lari anak kandung dari mantan kekasihnya Peristiwa ini terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 13.00 WIT.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H. saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10) pagi Menurutnya, laporan penculikan terhadap seorang bocah laki-laki bernama A(7) pertama kali diterima dari nenek korban, Falesca (61).

β€œSaat kejadian, nenek korban sedang memasak di dapur dan meminta cucunya membeli sesuatu di kios. Saat itulah korban bertemu dengan pelaku di depan kios,” ujar Kompol Dewa Ditya.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama seorang rekannya, tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota Kelompok Bersenjata OPM Dilaporkan Tewas

Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah unggahan warga yang menyebut adanya penculikan anak di kawasan Abepura menyebar luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku serta korban di sekitar APO Kali, Distrik Jayapura Utara.

β€œKorban berhasil ditemukan bersama pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga semalam,” terang Kompol Dewa.

Sementara itu, pelaku YU alias Ongen kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan resmi keluarga korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

β€œModus pelaku yaitu membujuk korban agar mau ikut, lalu menariknya ke atas motor dan membawanya ke kosan di sekitar APO Kali. Tujuannya ingin kembali merajut hubungan asmara dengan ibu kandung korban, yang dulu pernah tinggal bersama selama empat tahun,” tutup Kompol Dewa Ditya.

Berita Terkait

PATROLI DI KALI BRAZA YAHUKIMO, PRAJURIT TNI AMANKAN SENJATA API DAN AMUNISI MILIK KELOMPOK BERSENJATA
WARGA DITIKAM DI DEKAI YAHUKIMO, SATGAS DAMAI CARTENZ DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN KKB
DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul Tahun 2021 Ditangkap di Puncak, Polisi Amankan Kapak dan Parang
6 Bulan Setelah Dirampas OPM, Senjata Caracal dan 17 Amunisi Ditemukan Kembali di Maybrat
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pasar Lama, Ada 15 Luka Tusukan
Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota Kelompok Bersenjata OPM Dilaporkan Tewas
SATGAS DAMAI CARTENZ AMANKAN DPO JARINGAN SENJATA DAN AMUNISI
POLISI TIDAK TERPANCING SAAT RICUH BENDERA USTJ, MALAH LAKUKAN TINDAKAN TERUKUR !
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:51 WIT

PATROLI DI KALI BRAZA YAHUKIMO, PRAJURIT TNI AMANKAN SENJATA API DAN AMUNISI MILIK KELOMPOK BERSENJATA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:38 WIT

WARGA DITIKAM DI DEKAI YAHUKIMO, SATGAS DAMAI CARTENZ DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN KKB

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:57 WIT

DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul Tahun 2021 Ditangkap di Puncak, Polisi Amankan Kapak dan Parang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:06 WIT

6 Bulan Setelah Dirampas OPM, Senjata Caracal dan 17 Amunisi Ditemukan Kembali di Maybrat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pasar Lama, Ada 15 Luka Tusukan

Berita Terbaru