Kejati Papua Bongkar Korupsi Rp43 Miliar di LPMP: Kepala dan Dua Bendahara Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Valery Dedy Sawaki mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. “Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valery di Jayapura, Jumat. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik. Sementara dalam pengelolaan dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini,” tambah Valery. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Tanah Papua.

Baca Juga :  Polda Papua Gelar Rakorda Satgas Pangan Daerah: Bahas Pengendalian Harga Beras di Tiga Provinsi

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru