SUARATANAHPAPUA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah, Kamis (23/10/2025), di Ballroom Hotel Aston Jayapura.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Bulog, Dinas Perdagangan dan Pertanian, pelaku usaha beras, serta jajaran Kasat Reskrim dari tiga wilayah hukum: Polda Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Rakorda dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., dengan tujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas harga beras dan memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai kebijakan pemerintah.
Harga Masih di Atas HET, Satgas Fokus Pengawasan Lapangan
Dalam paparannya, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan bahwa pengendalian harga beras harus menjadi prioritas bersama.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar harga beras di seluruh Indonesia tetap sesuai HET, termasuk di wilayah dengan kondisi geografis sulit seperti Papua,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepolisian akan mengambil langkah konkret di lapangan, memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mempermainkan harga.
HET beras yang berlaku di wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yaitu:
-
Beras SPHP (medium): Rp13.000–Rp13.500/kg
-
Beras premium: Rp18.000/kg
Adapun fokus utama Satgas mencakup pemantauan harga di pasar, pengecekan mutu dan label kemasan, serta pengawasan konsumsi masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang mayoritas menggunakan beras medium.
Satgas Lakukan Teguran dan Evaluasi Harga
Dalam Rakorda, disepakati beberapa langkah strategis untuk menekan harga beras agar tetap sesuai HET, antara lain:
-
Pengecekan langsung ke pasar tradisional dan ritel modern untuk memantau harga, mutu, dan label beras.
-
Pemberian teguran tertulis kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga.
-
Rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tetap melanggar.
Selain itu, Posko Satgas Pangan Daerah kini juga difungsikan sebagai Posko Satgas Pengendalian Harga Beras, yang wajib melaporkan hasil kegiatan melalui aplikasi pemantauan milik Bapanas.
Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengingatkan agar pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis dan tidak menimbulkan kepanikan pasar. Publikasi kegiatan Satgas akan melibatkan Bid Humas Polda Papua untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Bulog Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran
Perwakilan Bulog Papua, Ahmad Mustafa, menyampaikan bahwa pendistribusian beras SPHP di wilayah Papua berjalan lancar dengan dukungan kepolisian.
“Kami dibantu oleh Polri dalam menjaga penyaluran beras agar tepat sasaran. Pemerintah pusat juga telah memastikan biaya transportasi udara akan diganti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan harga,” ujarnya.
Polda Papua Tegaskan Komitmen Kawal Kebijakan Pangan Nasional
Dirreskrimsus Polda Papua menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran harga beras.
“Tujuan kami jelas, melindungi masyarakat agar mendapatkan beras dengan harga wajar dan sesuai ketentuan. Ini bentuk dukungan penuh Polri terhadap kebijakan pangan nasional,” tegasnya.
Ke depan, Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan akan melaksanakan pengawasan rutin di pasar, menyusun laporan berkala, dan memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan harga beras tetap stabil di tingkat masyarakat.








