Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua kembali berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Entrop, Jayapura Selatan, Papua, pada Senin (29/9/2025).
Pelaku dengan inisial MA (23) ditangkap sekitar pukul 08.44 WIT, dengan barang bukti berupa 5 kilogram ganja yang dibawanya dalam sebuah kantong plastik.
Direktur Ditresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pemuda yang sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sekitaran wilayah Entrop.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di area tersebut dan melaksanakan under cover buy terhadap seorang laki-laki yang membawa kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Setelah memastikan barang bawaan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap MA,” jelas Kombes Pol Alfian, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9/2025).
Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Subdit III menyita satu kantong plastik bening yang berisi 5 kilogram ganja. Setelah dilakukan interogasi, tim lidik melakukan penggeledahan di kosan pelaku yang berada di belakang kantor Distrik Japsel.
“Di kosan pelaku, kami menemukan dua tas rinjani warna krem ukuran besar yang berisi 22 bungkus plastik bening ukuran 5 kg yang diduga berisi ganja, serta beberapa karung yang diduga berisi ganja, termasuk karung bertuliskan ‘roots rice’ ukuran 10 kg, ‘skel rice’ ukuran 10 kg, dan ‘Sphp’ ukuran 5 kg. Kami juga mengamankan 470 plastik bening ukuran 1 kg dan 7 bungkus plastik bening ukuran 5 kg yang diduga berisikan ganja,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja seberat 22 kilogram telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.








