SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana venue Aerosport milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Thobias Benggian ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yaitu:
- Ade Jalaludin, S.T — Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan,
- Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si — Kepala Dinas PUPR Mimika,
- Paulus Johanis Kurnala — Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai,
- Ruli Koestaman, S.T., M.T. — Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa,
- Suyani, S.ST, M.M. — Pejabat Pembuat Komitmen.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa dalam persidangan perdana ini, JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa. Namun, kuasa hukum terdakwa Dominggus Mayaut (Kadis PUPR Mimika) mengajukan eksepsi yang akan didengar dalam sidang selanjutnya.
“Majelis hakim menunda persidangan selama dua minggu untuk menunggu jawaban atas eksepsi tersebut,” ujar Sawaki kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa dengan dimulainya proses persidangan dan pembacaan dakwaan, JPU akan fokus membuktikan seluruh tuduhan terhadap para terdakwa di pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua, Ricky Raymond Biere, menyampaikan bahwa proses praperadilan yang sebelumnya diajukan merupakan hal wajar dalam sistem hukum.
“Pelimpahan perkara ini dilakukan secepatnya sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Apalagi di Kejati Papua saat ini banyak perkara yang tengah disidik, sehingga perlu segera dilimpahkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan sarana dan prasarana venue Aerosport ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun justru menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.







