SUARATANAHPAPUA.COM – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Dinas PUPR Mimika, DRHM, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditunda selama sepekan lantaran pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada hari jumat (11/7).
Sidang ini berkaitan dengan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga aeromodelling yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Kuasa hukum pemohon, Anthon Raharusun, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kejati. Menurutnya, penundaan ini cukup disayangkan mengingat status perkara hampir memasuki tahap dua (P21), yang berarti berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Alasan Kejati karena belum menunjuk tim yang akan menangani perkara dan masih mempelajari serta mempersiapkan bukti. Kami bisa memahami, tapi bagi kami yang terpenting adalah bahwa kami serius menghadapi perkara ini,” ujar Anthon kepada wartawan.
Ia menegaskan, praperadilan adalah instrumen hukum untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan. “Lembaga peradilan seharusnya menjadi pengawal dan korektor atas tindakan-tindakan itu,” tegasnya.
Pemohon menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Salah satu yang dipersoalkan adalah metode perhitungan volume pekerjaan dalam proyek yang dianggap tidak sesuai.
“Metode yang digunakan Kejaksaan adalah waterpass, yang tidak cocok untuk mengukur kontur tanah yang tidak rata. Sementara kami punya ahli dengan pendekatan As-Built Drawing, Test Pit, dan Volume Back-Up yang lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan,” ujar Anthon.
Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek aeromodelling tersebut. “Jangan sampai kasus ini hanya dibuat-buat dan dipaksakan untuk menahan orang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Kejati Papua telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan aerosport di Jalan Poros SP5, Kabupaten Mimika. Keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp31,3 miliar. Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua ahli, serta mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Keempat tersangka tersebut yakni:
• PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai) sebagai penyedia jasa konstruksi,
• RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa) sebagai konsultan pengawas,
• S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
• DRHM (Kadis PUPR Mimika) sebagai pengguna anggaran.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan praperadilan dijadwalkan kembali digelar jumat depan. Pemohon berharap Kejati hadir untuk membuktikan dasar hukum yang sah atas penetapan tersangka dalam perkara ini.







