Manokwari, 12 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Manokwari menyampaikan bahwa mantan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017–2022, Leonardo Yarollo, S.H., dan rekan-rekannya, mangkir dari panggilan aanmaning dalam perkara gugatan wanprestasi Nomor: 83/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 11 Juli 2021.
Pemanggilan aanmaning kepada para termohon eksekusi telah dilakukan secara sah dan patut melalui risalah panggilan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Mnk jo Nomor: 83/Pdt.G/2021/PN Mnk. Sidang aanmaning pertama dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Manokwari. Namun, dalam sidang tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, Advokat Puryono, S.H., M.MSIP. Sementara para termohon eksekusi tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, pihak Pengadilan Negeri Manokwari akan mengagendakan pemanggilan aanmaning kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dua minggu setelah panggilan pertama.
Yuliyanto, S.H., M.H., selaku principal pemohon eksekusi, menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. “Saya akan mengejar mereka ke mana pun untuk melaksanakan kewajibannya. Perjuangan ini sudah saya mulai sejak mereka belum dilantik hingga akhirnya mereka menjabat sebagai anggota MRPB. Ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga menyangkut harga diri profesi advokat,” ujar Yuliyanto dengan penuh emosi.
Ia juga menambahkan bahwa perjuangan yang telah dijalankannya selama lima tahun penuh telah mengorbankan banyak hal, termasuk keterbatasan ekonomi dan waktu, bahkan hingga harus terlantar di Jakarta. “Mereka mengabaikan perjuangan saya, padahal saya sudah berusaha maksimal dari awal,” pungkasnya.
Adapun alasan diajukannya permohonan eksekusi atas pelaksanaan isi putusan
adalah, sebagai berikut :
- Bahwa Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : No. 83/Pdt.G/2021/PN Mnk
Tertanggal 11 Juli 2021 antara Tn Yuliyanto, S.H., M.H selaku Penggugat
melawan Leonardo Yarollo, S.H/Tergugat I, Yafet Valentinus/Tergugat II,
Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T/Tergugat III, Lusia Imakulata Hagemur,
S.Sos,/Tergugat IV, dan Drs. Rafael Sodefa/Tergugat V telah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana surat Pengadilan Negeri
Manokwari Nomor : W31-U1/1190/HK.02/7/2023 tertanggal 12 Juli 2023;
Pengadilan Negeri Manokwari akan terus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







