TELUK WONDAMA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Kabupaten Teluk Wondama membuka ruang bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik, saran, serta masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPU-D Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, saat membuka Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Kantor KPU-D Teluk Wondama, Kamis (29/10/2026).
Rumabur mengatakan, masukan dari berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting bagi KPU dalam melakukan pembenahan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan kondusif.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan KPU terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan KPU terkait pelayanan, KPU-D Teluk Wondama berkomitmen tidak hanya menyelenggarakan tahapan pemilu, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Rumabur.
Ia menjelaskan, Forum Konsultasi Publik tersebut dirancang sebagai ruang dialog dua arah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bawaslu, Kesbangpol, Dukcapil, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), organisasi kepemudaan, pimpinan partai politik hingga insan pers.
Melalui forum tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan kritik, saran, dan masukan terkait standar pelayanan publik KPU agar lebih tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rumabur berharap keterlibatan berbagai elemen tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelayanan KPU sekaligus mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang baik di Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami membuka diri seluas-luasnya untuk menerima saran, masukan, dan kritik demi penyempurnaan standar pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama,” katanya.
Ia juga mengharapkan dukungan LMA dan kalangan pemuda untuk menjaga kedamaian serta keharmonisan kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Rumabur menegaskan, forum konsultasi publik tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Menurutnya, terdapat berbagai ketentuan dan aturan yang perlu dipahami serta dijalankan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Secara khusus, ia mengingatkan pimpinan partai politik agar turut berpartisipasi dalam setiap agenda konsultasi publik yang diselenggarakan KPU.
“Transparansi dan akuntabilitas serta aturan-aturan terbaru selalu ada. Pesan kami kepada partai politik, ketika ada undangan, boleh hadir. Ini menyangkut kepentingan dan masa depan daerah ini,” tegasnya.
Rumabur mengungkapkan, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan KPU di berbagai kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Forum Konsultasi Publik KPU-D Teluk Wondama tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
[SOLFI]








