JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PERHAKHI) Papua dan Papua Barat resmi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online IV Nasional Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama hampir dua pekan, terhitung sejak 12 hingga 24 Januari 2026, dan dilaksanakan secara daring setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 19.00–21.00 WIT.
PKPA Online IV PERHAKHI merupakan program nasional yang dirancang untuk membekali calon advokat dengan pemahaman komprehensif mengenai profesi advokat, etika profesi, serta kompetensi hukum praktis sesuai standar nasional. Program ini sekaligus menjadi wadah peningkatan kapasitas sumber daya hukum di wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Papua Barat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dari berbagai latar belakang, mulai dari hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga advokat senior nasional. Sejumlah tokoh hukum yang terlibat sebagai pemateri antara lain Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. selaku Ketua Umum DPP PERHAKHI dan Advokat Senior Nasional, Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H. akademisi hukum terkemuka, serta Yuliyanto, S.H., M.H., Ketua DPD PERHAKHI Papua dan Papua Barat.
Materi yang diberikan mencakup berbagai bidang hukum strategis, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, peradilan hubungan industrial, hukum pajak, tindak pidana korupsi, hukum agraria, hukum HAM, sistem peradilan pidana anak, hingga kode etik advokat. Selain itu, peserta juga dibekali keterampilan praktis, termasuk teknik wawancara dengan klien dan simulasi ujian profesi advokat secara daring.
Ketua DPD PERHAKHI Papua dan Papua Barat, Yuliyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKPA ini tidak hanya bertujuan mencetak advokat yang kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Kami berkomitmen melahirkan advokat profesional yang memiliki integritas moral, memahami etika profesi, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang adil, khususnya bagi masyarakat di Indonesia Timur,” ujarnya.
Panitia pelaksana menetapkan biaya investasi program sebesar Rp4.000.000, dengan biaya pendaftaran Rp500.000. Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI Nomor Rekening 6678888808 atas nama PERHAKHI. Pendaftaran peserta hingga kini masih dibuka.
Bagi masyarakat atau calon peserta yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait PKPA Online IV PERHAKHI Tahun 2026, dapat menghubungi narahubung di nomor 0811 48 2345.








