SUARATANAHPAPUA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua bersama Dewan Adat Keerom secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Keerom kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu (17/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, didampingi Ketua Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti pendukung yang dinilai relevan dengan dugaan penyelewengan dana BOS.
Usai melapor, Panji Agung Mangkunegoro menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Keerom telah melalui proses pengumpulan dan validasi data bersama salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Pada 10 Februari 2025, Inspektorat sebenarnya telah melakukan pemeriksaan. Namun sampai saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak pernah dikeluarkan. Karena itu, hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi dana BOS dengan nilai per tahun berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp2 miliar, berdasarkan akumulasi jumlah siswa dalam data Dapodik,” ungkap Panji.
Ia menegaskan bahwa dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan siswa di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2025.
Panji juga berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan dana BOS di Kabupaten Keerom. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak serius dan profesional dalam mengusut dugaan penyelewengan tersebut.
Dalam keterangannya, Panji turut menyinggung pengalaman hukum yang pernah ia alami saat menyuarakan dugaan korupsi ini. Ia mengaku sempat dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.
“Kami justru pernah dilaporkan menggunakan Undang-Undang ITE saat menyuarakan dugaan korupsi ini. Saya sempat ditahan di Polres Keerom, padahal berdasarkan surat edaran internal Mabes Polri, pelapor dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tertanggal 29 April 2025 yang menegaskan bahwa masyarakat maupun LSM yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, atau institusi negara tidak dapat dipidana.
Menurutnya, pengusutan kasus ini penting sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus peringatan agar pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta pihak sekolah bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Menjadi pejabat publik harus siap untuk dikritisi dan diperiksa,” pungkas Panji.








