Tiga Kontraktor Gugat Pemda Mamberamo Tengah, 15 Tahun Pembayaran Proyek Tak Kunjung Dibayar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Tiga kontraktor resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) setempat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Wamena atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan sejak tahun 2010 dan hingga kini belum dibayarkan.

Ketiga pihak penggugat, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuliyanto, S.H., M.H & Associates, telah menghadiri sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/7) di Pengadilan Negeri Wamena.

Detail Gugatan

Gugatan yang didaftarkan secara terpisah masing-masing teregistrasi dengan nomor perkara:

  • 10/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Sirindu Rindu
  • 11/Pdt.G/2025/PN Wmn – PT Kamang Wijaya Persada
  • 12/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Pumarino

CV Sirindu Rindu: Total Tuntutan Rp1,92 Miliar

CV Sirindu Rindu menggugat Pemerintah Daerah atas sisa pembayaran proyek Rehabilitasi Berat SPM Negeri Kelila di Distrik Kelila senilai Rp545,65 juta yang belum dibayar sejak tahun 2010. Dalam gugatan, penggugat juga menuntut bunga bank, biaya perkara, serta ganti rugi imateriil, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.922.986.250.

Baca Juga :  Polda Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas, Jangan Terprovokasi Aksi Anarkis

Kuasa hukum menuntut agar pemerintah membayar kerugian tersebut secara sekaligus, disertai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan, serta dilakukan penyitaan jaminan terhadap aset milik tergugat (conservatoir beslag).

PT Kamang Wijaya Persada: Tuntutan Mencapai Rp2,5 Miliar

PT Kamang Wijaya Persada mengajukan gugatan atas proyek pembangunan RKB SD Negeri Galibia, Distrik Eragayam. Sisa pembayaran sebesar Rp984,55 juta hingga kini belum diterima. Gugatan mencakup bunga keterlambatan selama 15 tahun dan kerugian immateriil, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp2.504.528.750.

Tuntutan lainnya serupa dengan CV Sirindu Rindu, termasuk permintaan pelaksanaan putusan meski terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

CV Pumarino: Tuntutan Rp1,5 Miliar

CV Pumarino sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi Berat SD Negeri Ilugwa, Distrik Ilugwa, juga mengajukan gugatan atas tunggakan pembayaran sebesar Rp311,17 juta. Dengan tambahan biaya perkara dan kerugian imateriil, total gugatan yang diajukan CV Pumarino mencapai Rp1.511.171.000.

Baca Juga :  Bikin Gelap Kampung! Polisi Ringkus Pencuri Kabel Listrik di Arso 10

Seperti dua gugatan lainnya, CV Pumarino juga meminta pembayaran paksa harian atas keterlambatan pelaksanaan putusan serta penyitaan aset tergugat sebagai jaminan.


Tuntut Keadilan Setelah 15 Tahun Menunggu

Kuasa hukum dari Kantor Yuliyanto, S.H., M.H & Associates menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir setelah berbagai upaya administratif dan mediasi yang tak kunjung membuahkan hasil.

“Selama 15 tahun klien kami menunggu pembayaran yang menjadi hak mereka. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar Advokat Hermalina Wanggai, S.H yang didampingi oleh Advokat Metu Iksomon, S.H.

Ketiga kontraktor berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk segera melunasi kewajiban pembayarannya.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru