SUARATANAHPAPUA.COM – Kuasa Hukum empat pejabat kesehatan Papua Nugini (PNG), Dr. Anthon Raharusun, bertemu langsung dengan Konsul Jenderal PNG untuk Papua, Geoffrey L. Win MDS (Col), guna membahas strategi hukum atas penahanan warganya oleh Imigrasi Jayapura.
Pertemuan itu berlangsung pada hari Jumat, 4 Juli 2025 di kantor konsultan jenderal dimana pihaknya bertemu langsung dengan Conjen dan Consulat Mr. Lion dan disamping Staf Konsul Ibu Martha dan Protokoler Consul Yoppy Manufandu. Pertemuan itu salah satunya membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Perawat), dan Melchior Nemo (Petugas Kamar Jenazah).
“Konsulat PNG menyampaikan dukungan penuh dan berterima kasih atas upaya pembelaan hukum terhadap empat warganya,” ujar Raharusun kepada wartawan media ini pada sabtu 19 juli 2025
Diundang Resmi, Malah Ditetapkan Tersangka
Keempat pejabat PNG itu berada di Jayapura atas undangan resmi Kepala RS Bhayangkara Jayapura untuk membahas kerja sama kesehatan lintas negara. Namun, mereka justru ditangkap paksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi.
Dalam sidang praperadilan di PN Jayapura, tim kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut cacat formil, melanggar KUHAP, dan mencederai prinsip hak asasi manusia.
“Mereka dijerat pidana tanpa didampingi pengacara, tidak diberi surat penahanan, dan tidak diberi akses ke Konsulat PNG. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap KUHAP,” tegas Raharusun.
Gugat Imigrasi & Kejaksaan Rp3,5 Miliar
Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mengungkap dugaan pemerasan saat penggeledahan. Salah satu dari mereka mengaku kehilangan uang tunai 1.900 Kina dan Rp500 ribu, serta dipaksa membayar denda 80.000 Kina tanpa dasar hukum.
Gugatan mereka mencakup:
- Ganti rugi materiil: Rp1 miliar
- Ganti rugi immateriil: Rp2,5 miliar
- Rehabilitasi nama baik sebagai pejabat publik negara asing
Proses Hukum Dinilai Prematur & Tidak Proporsional
Keempat pejabat PNG dijerat Pasal 113 dan 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun menurut Raharusun, proses penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP, karena tidak melibatkan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.
Lebih parah lagi, Konsulat PNG tidak pernah diberi pemberitahuan resmi, yang seharusnya diatur dalam Pasal 18 dan 21 KUHAP saat menyangkut warga negara asing.
Masuk Lewat Jalur Resmi, Tapi Dituduh Ilegal
Pemberitaan sebelumnya menyebut keempat WNA PNG masuk melalui “jalur tikus”, namun bantahan keras disampaikan oleh tim hukum.
“Klien kami masuk secara sah lewat Pos Lintas Batas RI–PNG dengan kendaraan sewaan. Tuduhan masuk ilegal itu tidak berdasar,” tegas Raharusun.
Ia juga mengkritik pemberitaan media yang dinilai menyudutkan kliennya.
“Ini trial by the press. Belum ada vonis pengadilan, tapi mereka sudah dihakimi publik. Ini mencederai asas praduga tak bersalah.”
Tuntutan dalam Praperadilan
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim PN Jayapura untuk:
- Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara hukum
- Memerintahkan pembebasan segera dari Rutan Abepura
- Menyatakan proses penyidikan batal demi hukum
- Memerintahkan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi oleh penyidik dan jaksa
Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut perlakuan aparat terhadap pejabat resmi negara tetangga, yang sejatinya tengah menjalankan misi kerja sama antarnegara.








