SUARATANAHPAPUA.COM – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pembangunan venue aeromodeling di Mimika terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jayapura. Pada sidang kedua yang digelar pekan ini, kedua pihak hadir lengkap: kuasa hukum Kepala Dinas PUPR Mimika sebagai pemohon, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.
Kuasa hukum Kadis PUPR Mimika, Anthon Raharusun, didampingi rekannya James, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Namun karena pihak Kejati telah menerima berkas sebelumnya, pembacaan dianggap sah meski tidak dibacakan di ruang sidang.
Menariknya, Raharusun mengungkap bahwa di saat bersamaan Kejati Papua justru telah mendorong pokok perkara ke proses persidangan. “Ini masalah klasik. Praperadilan adalah kontrol atas tindakan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Tapi kenapa mereka terburu-buru menyidangkan pokok perkara?” kritik Raharusun.
Ia menuding kejaksaan tidak memberi ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan. “Klien kami baru diperiksa satu kali sebagai tersangka, tapi langsung didorong ke pengadilan. Ini bentuk arogansi, seolah jaksa tidak mau pekerjaannya dikoreksi oleh lembaga yudikatif,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan proses pokok perkara membuat praperadilan rentan gugur secara hukum. Namun pihaknya tetap siap berjuang di sidang utama nanti.
“Kami harap aparat penegak hukum tak hanya mengejar kepentingan institusional, tapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak tersangka. Jika semua proses dilangkahi, siapa lagi yang bisa mengoreksi tindakan mereka kalau bukan pengadilan?” pungkas Raharusun.
Agenda lanjutan sidang praperadilan dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.








