Kasus Venue Aeromodeling Mimika, Kuasa Hukum Nilai Kejaksaan Tak Mau Dikoreksi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pembangunan venue aeromodeling di Mimika terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jayapura. Pada sidang kedua yang digelar pekan ini, kedua pihak hadir lengkap: kuasa hukum Kepala Dinas PUPR Mimika sebagai pemohon, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.

Kuasa hukum Kadis PUPR Mimika, Anthon Raharusun, didampingi rekannya James, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Namun karena pihak Kejati telah menerima berkas sebelumnya, pembacaan dianggap sah meski tidak dibacakan di ruang sidang.

Baca Juga :  Dua Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya Ditangkap, Polisi Temukan 12 Butir Amunisi!

Menariknya, Raharusun mengungkap bahwa di saat bersamaan Kejati Papua justru telah mendorong pokok perkara ke proses persidangan. “Ini masalah klasik. Praperadilan adalah kontrol atas tindakan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Tapi kenapa mereka terburu-buru menyidangkan pokok perkara?” kritik Raharusun.

Ia menuding kejaksaan tidak memberi ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan. “Klien kami baru diperiksa satu kali sebagai tersangka, tapi langsung didorong ke pengadilan. Ini bentuk arogansi, seolah jaksa tidak mau pekerjaannya dikoreksi oleh lembaga yudikatif,” tegasnya.

Baca Juga :  KEP Dorong Penyediaan Power Plant untuk Buka Potensi Ekonomi Papua

Menurutnya, percepatan proses pokok perkara membuat praperadilan rentan gugur secara hukum. Namun pihaknya tetap siap berjuang di sidang utama nanti.

“Kami harap aparat penegak hukum tak hanya mengejar kepentingan institusional, tapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak tersangka. Jika semua proses dilangkahi, siapa lagi yang bisa mengoreksi tindakan mereka kalau bukan pengadilan?” pungkas Raharusun.

Agenda lanjutan sidang praperadilan dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Berita Terkait

AHY Bahas Konektivitas Papua, Dorong Penguatan Infrastruktur Darat, Laut dan Udara
TNI Bantu Evakuasi Ibu Sinta dari Mbua, Tempuh Jalur Udara ke Wamena
Putusan Pengadilan Dieksekusi, Dua Bidang Tanah 5.000 Meter Persegi Dikosongkan
Nelayan Waryesi Sambut Positif Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah informasi yang menyebut Sopir Lajuran Wamena Anggota
Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua
Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:26 WIT

AHY Bahas Konektivitas Papua, Dorong Penguatan Infrastruktur Darat, Laut dan Udara

Kamis, 17 September 2026 - 16:14 WIT

TNI Bantu Evakuasi Ibu Sinta dari Mbua, Tempuh Jalur Udara ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIT

Putusan Pengadilan Dieksekusi, Dua Bidang Tanah 5.000 Meter Persegi Dikosongkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:33 WIT

Nelayan Waryesi Sambut Positif Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 17 September 2026 - 06:44 WIT

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Berita Terbaru