SUARATANAHPAPUA.COM – Empat pejabat kesehatan asal Papua Nugini (PNG) hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura sejak penangkapan mereka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 17 Mei 2025. Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, meski diketahui hadir ke Indonesia atas undangan resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Keempat pejabat tersebut adalah Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (pejabat keuangan), Amstrong Kupe (perawat), dan Melchior Nemo (petugas kamar jenazah). Mereka tiba di Jayapura pada 16 Mei 2025 untuk menghadiri pertemuan kerja sama pelayanan kesehatan lintas batas, berdasarkan surat undangan resmi dari pihak RS Bhayangkara.




Namun, hanya sehari setelah kedatangan mereka, keempatnya ditangkap di Hotel Masone Jayapura saat bersiap kembali ke negara asal. Padahal, sebelumnya mereka telah melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw tanpa kendala.
Dalam dokumen Kejaksaan Negeri Jayapura tertanggal 17 Juni 2025, tiga dari empat WNA tersebut dijerat dengan Pasal 119 atau 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP, dan penahanannya diperpanjang selama 40 hari hingga 26 Juli 2025.
Kuasa hukum para WNA, Anton Raharusun, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut penahanan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tamu resmi negara sahabat. “Kalau memang dokumen mereka tidak lengkap, kenapa dilepas di PLBN Skouw? Lalu ditangkap saat hendak pulang. Ini sangat janggal,” kata Anton.
Lebih jauh, KETUA PERADI SAI JAyapura, Juga Membeberkan dugaan pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi. Berdasarkan pengakuan kliennya, uang tunai senilai Rp7 juta raib setelah dompet Adrian Lohumbo diperiksa petugas. Bahkan, salah seorang pejabat Imigrasi diduga meminta uang sebesar 80.000 kina (sekitar Rp300 juta) sebagai syarat pembebasan mereka.
“Ini pemerasan terang-terangan. Kami akan laporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, bahkan ke tingkat internasional jika perlu,” tegas Anton.
Sementara pihak Imigrasi berdalih bahwa para WNA tersebut masuk tanpa visa resmi, sehingga dinilai melanggar aturan. Kepala Imigrasi Jayapura, Sutejo, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap WNA di perbatasan.
Imigrasi Jayapura Tangkap 8 WNA PNG, Satu Dipulangkan
Sebelumnya, dalam operasi pengawasan terhadap keberadaan orang asing, Imigrasi Jayapura menangkap total delapan warga negara Papua Nugini pada 17 Mei 2025 di sebuah hotel di Jayapura. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi atau tanpa pemeriksaan keimigrasian.
Dari delapan orang yang diamankan, satu orang telah dipulangkan ke negaranya karena memiliki visa on arrival, sedangkan tujuh lainnya masih menjalani proses hukum dan ditahan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian,” jelas Sutejo dalam keterangannya sata rilis di kantor imigrasi jayapura, 28 mei 2025.
Para WNA tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak Imigrasi Jayapura mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu melengkapi dokumen keimigrasian sebelum memasuki wilayah Indonesia, demi menghindari proses hukum yang merugikan semua pihak.








