SUARATANAHPAPUA.COM – Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Papua Pegunungan, Nepetinus Bahabol, SH, menegaskan bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi kedua yang diajukan untuk unsur pimpinan Ketua II DPRD Kabupaten Yahukimo.
Dalam keterangannya, Nepetinus menyatakan bahwa dirinya memang membubuhkan tanda tangan pada rekomendasi pertama atas nama Weni Bahabol. Namun, untuk rekomendasi kedua, ia dengan tegas membantah telah memberikan tanda tangan. “Tanda tangan saya dipalsukan, sehingga rekomendasi kedua itu tidak sah,” ujarnya.
Nepetinus menambahkan, dalam sistem organisasi partai, setiap kader wajib tunduk dan hormat kepada keputusan Ketua Umum. “Baru kali ini ada kader di tingkat provinsi yang berani melawan keputusan Ketua Umum. Ini pelanggaran serius dan harus ditindak tegas oleh pimpinan pusat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa PKN bukan perusahaan pribadi, melainkan partai politik yang memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Tindakan sepihak seperti ini dinilainya mencoreng nama baik partai dan melanggar hukum.
“Anggota DPRD terpilih yang memalsukan rekomendasi harus siap menerima risiko dari pimpinan pusat karena itu merupakan tindakan melawan keputusan partai,” lanjutnya.
Nepetinus juga mengungkapkan bahwa surat tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Biro Hukum Provinsi dan Sekretariat DPRD Yahukimo. Ia meminta agar semua pihak tunduk pada mekanisme partai dan menolak surat usulan yang terbukti tidak sah dan memuat tanda tangan palsu.
“Jika ada oknum yang membawa surat dengan tanda tangan palsu dan tidak melalui mekanisme resmi, maka surat itu harus ditolak,” pungkas Nepetinus Bahabol, SH.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Yahukimo, Eminus Bahabol, S.IP, secara tegas membantah adanya surat rekomendasi kedua untuk unsur pimpinan DPRD Yahukimo. Ia menegaskan bahwa surat bernomor 005/PR/PIMCAB-PKN/YHK/IV/2025 adalah palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh Pimcab yang sah.
Menurut Eminus, Pimcab PKN hanya pernah mengajukan satu surat rekomendasi resmi, yaitu 001/SP/PKN/PIMCAB/YHK/I-2025, yang diproses secara prosedural melalui Pimda dan kemudian disetujui oleh Pimpinan Nasional (Pimnas), yang akhirnya mengeluarkan SK resmi bernomor 001/SK/PIMNAS-PKN/II/2025.
“Surat rekomendasi dengan nomor 005 itu tidak benar dan bukan dari kami. Kami hanya keluarkan satu rekomendasi, yaitu surat nomor 001. SK pertama itulah yang sah dan telah diproses sesuai mekanisme partai,” jelas Eminus.
Namun, belakangan pihaknya menemukan bahwa muncul SK kedua yang diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi palsu. Setelah ditelusuri, diduga kuat dokumen itu dibuat oleh oknum internal dengan cara meniru tanda tangan Ketua Pimcab dan mencap surat tersebut secara tidak sah.
Eminus menyebutkan empat kejanggalan pada surat palsu tersebut:
- Rekomendasi dibuat sendiri oleh oknum lalu ditandatangani secara tidak sah;
- Nomor surat 005 tidak valid karena belum pernah ada surat sebelumnya dengan nomor tersebut;
- Logo partai tidak sesuai karena tidak mencantumkan nomor partai;
- Isi surat menyebutkan rekomendasi ke KPU, padahal belum ada keputusan sah dari partai.
Atas temuan tersebut, Pimcab menilai bahwa SK kedua tidak sah dan cacat hukum. Lebih lanjut, Eminus menyatakan bahwa pemalsuan ini telah menipu Pimpinan Nasional sehingga SK kedua bisa terbit.
Sekretaris PKN Provinsi Papua Pegunungan juga menegaskan bahwa dirinya memang menandatangani rekomendasi pertama, namun tandatangannya pada surat kedua telah dipalsukan. Ia mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan partai.
“Ini bukan perusahaan, ini partai yang punya aturan dan mekanisme. Siapapun yang memalsukan dokumen partai, apalagi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan organisasi,” ujarnya.
Pimcab PKN Yahukimo pun menyerukan kepada Biro Hukum Provinsi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Yahukimo untuk menolak surat rekomendasi yang tidak melalui mekanisme sah partai. Pihaknya menegaskan bahwa SK pertama adalah satu-satunya yang resmi dan berlaku.
“Kami tegaskan kepada masyarakat Yahukimo dan Papua Pegunungan bahwa SK kedua adalah hasil rekayasa dan tidak sah. Ini pelanggaran hukum dan harus ada tindakan tegas,” tutup Eminus Bahabol. (BertI)








