SUARATANAHPAPUA.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi asal Papua. Sebanyak 25 ekor burung langka berhasil diamankan dalam operasi pengawasan Angkutan Lebaran 2026 di area embarkasi dan debarkasi KM Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (13/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan puluhan satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga akan diselundupkan keluar Papua.
“Total ada 25 ekor burung yang berhasil diamankan, terdiri dari 21 ekor Nuri Kabare atau Kasturi Raja, 2 ekor Nuri Bayan, dan 2 ekor Cendrawasih Ekor Kuning,” ujar Krisna.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan aktivitas perdagangan satwa liar ilegal yang akan dilalulintaskan melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Karantina Papua yang dipimpin Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura, Maryam Ladamusa, langsung melakukan penyisiran di area pelabuhan.
Saat melakukan pemeriksaan di area parkir pelabuhan, petugas menemukan tumpukan barang mencurigakan yang ditutupi kain tebal dan kardus. Ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, seorang pria yang diduga menjaga barang tersebut langsung melarikan diri.
Setelah diperiksa, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan dan diduga akan diselundupkan menggunakan kapal laut.
Seluruh satwa kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan klinis oleh dokter hewan Karantina. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Karantina Papua juga menyerahkan barang bukti dari penindakan sebelumnya. Pada Rabu (11/3/2026), petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning dalam kondisi mati yang hendak diselundupkan ke atas KM Sinabung.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan burung tersebut di dalam kotak styrofoam yang dimasukkan ke dalam tas tentengan guna mengelabui petugas di pelabuhan.
Krisna mengapresiasi kerja sama antarinstansi di Pelabuhan Laut Jayapura yang dinilai sangat membantu upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran satwa liar ilegal.
Ia juga mengingatkan bahwa lalu lintas satwa liar tanpa melalui prosedur karantina tidak hanya melanggar hukum konservasi, tetapi juga berpotensi membawa agen penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian keanekaragaman hayati.
Sementara itu, perwakilan BBKSDA Papua, Victory S. Karubaba, menyampaikan apresiasi atas kesigapan petugas Karantina Papua dalam menggagalkan penyelundupan satwa liar tersebut.
Menurutnya, satwa yang berhasil diselamatkan akan menjalani proses observasi dan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Papua.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa liar dilindungi karena dapat mengancam kelestarian ekosistem alam Papua.








