SUARATANAHPAPUA.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aiptu A. Serosero, menyusul laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di Jalan DR Samratulangi. Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu rumah ibadah. Namun saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 06.00 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan ke SPKT Polresta Jayapura Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan mendorong sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya K, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai atensi pimpinan, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas,” tegas Kompol Dewa Ditya saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada warga Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor karena keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat.







