Foto: Metu Iksomon SH dari Kantor Yuliyanto & Associates (duduk) dan Max Mallu, SH sari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH & Associates.
Kontraktor
CV Marsela Dua Serangkai secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran hutang kepada Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jumat (5/12/2025). Permohonan ini diajukan setelah Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari satu tahun.
Pengajuan eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai,
Metu Iksomon, SH dan
Max Mallu, SH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, terhadap Bupati Mamberamo Tengah serta Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.
Putusan Inkracht, Pembayaran Tak Kunjung Dilakukan
Permohonan eksekusi ini merujuk pada
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024 juncto
Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn tanggal 4 Juli 2024.
Dalam perkara wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Pemkab Mamberamo Tengah untuk membayar hutang sebesar
Rp 634.480.000 kepada CV Marsela Dua Serangkai. Putusan ini dinyatakan inkracht sejak 8 Oktober 2024. Namun hingga kini pembayaran tidak pernah direalisasikan.
CV Marsela berharap langkah eksekusi ini dapat mendorong pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sesuai
Kontrak Nomor 602/119/KONT/K-DAK/PKPO/IX/2010, yang disepakati pada tahun 2010 atau 15 tahun lalu.
Upaya Kekeluargaan Gagal, Eksekusi Jadi Jalan Terakhir
Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai,
Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif sebelum mengambil langkah hukum.
“Prinsipal sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan lewat Sekda Pemkab Mamberamo Tengah, tetapi tidak membuahkan hasil sejak putusan inkracht 8 Oktober 2024 hingga sekarang, berarti sudah lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah, pihaknya menilai eksekusi merupakan langkah hukum yang harus ditempuh.
Minta PN Wamena Bertindak Tegas
Yuliyanto meminta PN Wamena untuk tegas melaksanakan amar putusan yang sudah final dan mengikat.
“Selaku kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, saya meminta ketegasan dari Pengadilan Negeri Wamena untuk melakukan upaya paksa atau eksekusi pembayaran sesuai amar putusan,” tegasnya.
Ia juga menilai sikap Bupati Mamberamo Tengah yang tidak menjalankan putusan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.
“Bupati harus memenuhi putusan pengadilan dan wajib membayarnya. Sebenarnya putusan ini cukup ringan, karena dalam kontrak jika kontraktor terlambat bayar ada denda per hari. Namun ini sudah bertahun-tahun. Bupati harus bijak untuk segera membayar. Ini melekat pada jabatan bupati, bukan pribadi,” tandasnya.
Diduga Ada Unsur Kerugian Negara
Selain meminta pengadilan bertindak tegas, Yuliyanto juga mendorong Kejaksaan untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam.
“Ini fakta hukum yang tidak terbantahkan. Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan yang telah inkracht, maka ada dugaan kerugian negara. Kejaksaan perlu melihat ini sebagai potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.