Mengapa Pemkab Mamberamo Tengah Tak Bayar Utang Proyek Inkracht? Kontraktor Ajukan Eksekusi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Metu Iksomon SH dari Kantor Yuliyanto & Associates (duduk) dan Max Mallu, SH sari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH & Associates.

Foto: Metu Iksomon SH dari Kantor Yuliyanto & Associates (duduk) dan Max Mallu, SH sari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH & Associates.

Kontraktor CV Marsela Dua Serangkai secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran hutang kepada Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jumat (5/12/2025). Permohonan ini diajukan setelah Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari satu tahun. Pengajuan eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Metu Iksomon, SH dan Max Mallu, SH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, terhadap Bupati Mamberamo Tengah serta Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.

Putusan Inkracht, Pembayaran Tak Kunjung Dilakukan

Permohonan eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn tanggal 4 Juli 2024. Dalam perkara wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Pemkab Mamberamo Tengah untuk membayar hutang sebesar Rp 634.480.000 kepada CV Marsela Dua Serangkai. Putusan ini dinyatakan inkracht sejak 8 Oktober 2024. Namun hingga kini pembayaran tidak pernah direalisasikan.
Baca Juga :  Pejabat PNG Ditahan Saat Kunjungan Resmi, Imigrasi Jayapura Dipraperadilankan
CV Marsela berharap langkah eksekusi ini dapat mendorong pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak Nomor 602/119/KONT/K-DAK/PKPO/IX/2010, yang disepakati pada tahun 2010 atau 15 tahun lalu.

Upaya Kekeluargaan Gagal, Eksekusi Jadi Jalan Terakhir

Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif sebelum mengambil langkah hukum. “Prinsipal sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan lewat Sekda Pemkab Mamberamo Tengah, tetapi tidak membuahkan hasil sejak putusan inkracht 8 Oktober 2024 hingga sekarang, berarti sudah lebih dari satu tahun,” jelasnya. Karena tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah, pihaknya menilai eksekusi merupakan langkah hukum yang harus ditempuh.

Minta PN Wamena Bertindak Tegas

Yuliyanto meminta PN Wamena untuk tegas melaksanakan amar putusan yang sudah final dan mengikat. “Selaku kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, saya meminta ketegasan dari Pengadilan Negeri Wamena untuk melakukan upaya paksa atau eksekusi pembayaran sesuai amar putusan,” tegasnya.
Baca Juga :  PEMUDA INDONESIA BAWAH GANJA 8 KILOGRAM DARI PAPUA NUGINI
Ia juga menilai sikap Bupati Mamberamo Tengah yang tidak menjalankan putusan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. “Bupati harus memenuhi putusan pengadilan dan wajib membayarnya. Sebenarnya putusan ini cukup ringan, karena dalam kontrak jika kontraktor terlambat bayar ada denda per hari. Namun ini sudah bertahun-tahun. Bupati harus bijak untuk segera membayar. Ini melekat pada jabatan bupati, bukan pribadi,” tandasnya.

Diduga Ada Unsur Kerugian Negara

Selain meminta pengadilan bertindak tegas, Yuliyanto juga mendorong Kejaksaan untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam. “Ini fakta hukum yang tidak terbantahkan. Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan yang telah inkracht, maka ada dugaan kerugian negara. Kejaksaan perlu melihat ini sebagai potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru