SUARATANAHPAPUA.COM – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura. Permohonan tersebut diajukan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah Papua sebagai Termohon I, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Termohon II.

Kelima WNA China tersebut masing-masing bernama Cao Hongtao alias Tony, Cheng Dong, Hu Bo, Zhou Linhua, dan Wang Chengdong. Sementara dua WNI yang turut mengajukan praperadilan yakni Lim Hoi Siong alias Mikael dan Andi Muhamad Irhong Naeng.
Melalui kuasa hukum mereka, Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., Dr. James Simanjuntak, S.H., M.H., Yance Pohwain, S.H., M.H., serta Jeremy D. Geraldion Raharusun, S.H., permohonan praperadilan resmi didaftarkan pada 19 Desember 2025 di PN Jayapura.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua. Selain itu, para pemohon juga menilai tidak adanya penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh penyidik.
Para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menilai para tersangka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H menyebutkan, kelima WNA China tersebut sejatinya merupakan calon investor yang hanya melakukan survei awal atau studi kelayakan (feasibility study) di wilayah Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. Mereka disebut belum melakukan kegiatan produksi pertambangan seperti konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan hasil tambang.
“Para tersangka diketahui telah ditahan sejak 1 September 2025 oleh Polda Papua dan penahanan tersebut diperpanjang pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Hingga kini, seluruhnya masih ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Abepura,” Katanya.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut terkait dengan proyek pertambangan emas aluvial milik PT Sawerigading Internasional Group yang bekerja sama dengan PT Indonesia Xiaomili Investment. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam perjanjian resmi, serta didukung rekomendasi Pemerintah Provinsi Papua.
“PT Sawerigading Internasional Group disebut telah memperoleh rekomendasi Gubernur Papua dan mengajukan permohonan IUP Eksplorasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama proses perizinan berlangsung, Dinas ESDM Provinsi Papua juga telah menerbitkan surat keterangan bahwa permohonan IUP masih dalam proses, serta memperbolehkan investor melakukan kegiatan persiapan awal,” Tambahnya.
Menurut kuasa hukum, kegiatan yang dilakukan para pemohon merupakan kegiatan eksplorasi berupa survei sesuai dengan visa yang dimiliki, bukan kegiatan penambangan ilegal. Oleh karena itu, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinilai tidak sah serta tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan penyidikan di bidang pertambangan seharusnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, bukan sepenuhnya oleh penyidik kepolisian.
Permohonan praperadilan ini, lanjut kuasa hukum, diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Praperadilan juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menegakkan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.











