LBH Jakarta Justice Dampingi Rocky, Pekerja Outsourcing 13 Tahun yang Menggugat Status Hubungan Kerja

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – LBH Jakarta Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil yang berhadapan dengan perusahaan. Salah satu kasus yang saat ini ditangani adalah sengketa hubungan industrial yang dialami Rocky, seorang pekerja outsourcing yang telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan di Jakarta.

Rocky memulai karier pada 2013 melalui perusahaan outsourcing ISH sebelum dialihkan ke perusahaan IN pada 2018. Selama masa kerjanya, ia menempati berbagai posisi, mulai dari Junior Officer hingga Senior Account Manager DPS III di Divisi Private Sales Service pada 2024–2025. Ia juga telah mengikuti pelatihan, asesmen, dan KKSP sebagai bagian dari persyaratan pengangkatan karyawan tetap.

Persoalan Alih Kontrak dan Pengakuan Masa Kerja

Dalam keterangan yang disampaikan, Rocky menjelaskan bahwa masa kerja yang dijalaninya seharusnya tetap diakui sejak 2013 karena memenuhi prinsip continuity of employment sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 PP No. 35 Tahun 2021 mengenai sistem outsourcing.

“Secara hukum, masa kerja saya sejak 2013 seharusnya tetap utuh dan berkelanjutan, bukan terputus dan dihitung ulang dari nol,” ujar Rocky.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan, kontrak PKWT tidak boleh berlangsung lebih dari lima tahun. Jika melewati batas tersebut, maka pekerja otomatis berubah status menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah di Ternate, 1.000 Paket Sembako Terjangkau

Kontrak Berakhir Tanpa Pemberitahuan

Rocky juga mengungkapkan bahwa pada 20 Oktober 2025 ia baru diberitahu oleh pihak Human Capital Management bahwa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2025. Ia diminta menandatangani perpanjangan kontrak satu bulan dan diinformasikan bahwa ia akan dialihkan ke perusahaan lain, PT MP.

“Tentu saya kaget. Saya tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya ada pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum kontrak berakhir,” jelasnya.

Pendampingan LBH dan Proses Bipartit

Setelah mengonsultasikan persoalannya kepada rekan dan ahli hukum, Rocky menghubungi LBH Jakarta Justice. Melalui pendamping hukum Yulianto SH MH, LBH mengirimkan undangan Bipartit I kepada perusahaan pada 10 November 2025.

Namun, satu hari sebelum bipartit dilaksanakan, akses keluar-masuk kantor Rocky dinonaktifkan oleh manajemen gedung meski ia masih bekerja seperti biasa.

Bipartit I (13 November) dan Bipartit II (17 November) digelar, namun keduanya tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut Rocky, perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap dan hanya menawarkan opsi pesangon.

Mediasi Disnaker dan Perbedaan Perhitungan Masa Kerja

Pada 26 November 2025, LBH mengarahkan Rocky mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Pada 27 November, perusahaan menyampaikan rincian pesangon dan hak-hak lainnya, namun dengan masa kerja yang dihitung hanya delapan tahun.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

“Padahal saya bekerja 13 tahun. Inilah yang membuat angka pesangon tidak sesuai. Karena itu saya menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses mediasi,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian yang Berkeadilan

Rocky menyampaikan apresiasi kepada LBH Jakarta Justice yang terus mendampinginya. Ia berharap proses mediasi Disnaker dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua pihak.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pekerja dipenuhi sesuai hukum yang berlaku. Saya tetap menghormati perusahaan dan berharap persoalan ini selesai secara baik tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Pendiri LBH Justice, Yulianto SH MH, menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengawal kasus ini.

“Kami terus berupaya menghadirkan keadilan bagi Rocky maupun para pekerja lain yang menghadapi persoalan serupa. LBH Justice konsisten membela hak pekerja, dan selama 2025 kami telah menangani sekitar 10 kasus ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LBH Justice tetap membuka layanan bantuan hukum gratis bagi para pekerja.

“Kami siap membantu seluruh pekerja yang bersengketa. Tidak perlu memikirkan biaya, karena seluruh pendampingan dilakukan secara gratis,” tutupnya.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru