SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memutuskan membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Jayapura, Selasa (30/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, yang didampingi dua hakim anggota, Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan JPU terhadap Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor tersebut dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidiar.
Namun, setelah mempertimbangkan keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah.
Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, setelah kurang lebih 11 bulan menjalani masa tahanan.
Tangis Bahagia di Sidang Pengadilan
Putusan ini disambut tangis bahagia oleh Herry, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan. Setelah mendengar putusan tersebut, Herry mengucapkan rasa syukur mendalam atas kebebasannya.

“Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Herry.
Herry menilai, pengalaman pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika hukum di Papua. Ia bahkan menyebutkan bahwa Lapas Abepura, meski menjadi tempatnya menjalani tahanan, baginya merupakan “kampus kehidupan” yang mengajarkannya banyak hal tentang kebersamaan dan keteguhan hati.
“Bagaimana pun, meski hidup dalam kegelapan jeruji besi, saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama tahanan,” tuturnya.
Kriminalisasi dan Pesan untuk Penegakan Hukum
Mantan Bupati Biak Numfor itu menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Meski begitu, Herry tetap yakin bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Ini pengalaman berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya berpegang bahwa hidup ini ada Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,” tegasnya.
Herry juga berpesan agar penegakan hukum di Papua, maupun Indonesia secara umum, harus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tendensi pribadi, kelompok, atau kepentingan politik.
“Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua, agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,” tutupnya








