SUARATANAHPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Keerom kembali menghadapi gugatan wanprestasi. CV. Athena Jaya Papua melalui kuasa hukumnya, Yuliyanto & Associates, melayangkan gugatan terkait pembayaran Pembangunan Rumah Jabatan Puskesmas Towe di Distrik Towe.
Gugatan diajukan terhadap Bupati Keerom, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BKAD Keerom, dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2025/PN Jap, yang sedianya digelar pada Senin, 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA.
Kuasa hukum penggugat, Yuliyanto, SH, MH, menjelaskan, pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak, namun sisa tagihan Rp 1,09 miliar belum dibayarkan. Penggugat telah mengirim dua somasi, namun tidak diindahkan oleh tergugat.
Dalam tuntutannya, Yuliyanto meminta majelis hakim untuk:
-
Mengabulkan gugatan seluruhnya.
-
Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
-
Menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 1,37 miliar dan immateriil Rp 1 miliar, termasuk bunga dan biaya perkara.
-
Memerintahkan sita jaminan atas aset tergugat dan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.
Sidang pertama hari ini berlangsung tanpa kehadiran para tergugat, sehingga ditunda ke 22 September 2025 untuk pemanggilan.
Gugatan ini merupakan yang ketiga dari Yuliyanto & Associates terhadap Pemkab Keerom. Dua gugatan sebelumnya, satu telah dimenangkan penggugat, sementara satu lagi menunggu putusan pada 17 September 2025.








