SUARATANAHPAPUA.COM – Kuasa Hukum BTM – CK, Anthon Raharusun, mengungkapkan bahwa pada proses persidangan hari ini dalam Perkara 328 Pihak Hukum Papua Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, hadir pihak pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bapak Waslu sebagai saksi. Dalam sidang ini, semua pihak telah mengajukan jawaban secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan menunggu putusan dismissal dari Mahkamah, yang menjadi langkah awal dalam perkara ini. Kami yakin bahwa permohonan kami, yang didukung oleh 320 bukti yang telah diterima dan diakui oleh Mahkamah, akan terus bergulir hingga pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Raharusun juga berharap agar seluruh masyarakat Papua dapat bersabar menunggu proses ini hingga putusan dismissal diterima. “Jika putusan dismissal menguntungkan kami, kami akan melanjutkan perjuangan ini untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa argumen yang kami ajukan terbukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menunggu dengan sabar dan berharap pada proses selanjutnya. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan hasilnya akan membawa kebaikan untuk masyarakat Papua,” tutupnya.







