SUARATANAHPAPUA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, sebagai lembaga negara independen, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi media penyiaran untuk melakukan peliputan, termasuk aksi demonstrasi yang terjadi di Papua. Sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran, KPID Papua menekankan bahwa media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam pernyataannya, KPID Papua menyayangkan maraknya informasi yang beredar melalui media sosial terkait demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Indonesia. Informasi yang simpang siur dan tidak terverifikasi tersebut sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, KPID Papua menegaskan pentingnya media penyiaran untuk menyampaikan informasi yang jelas, terbuka, dan akurat kepada publik, dengan tetap menjaga tujuan penyiaran tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami mengingatkan bahwa demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, peliputan media terhadap aksi tersebut harus dihormati, agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan berimbang,” ujar Ketua KPID Papua, Rusni Christine Abaidata.
KPID Papua juga mengimbau agar lembaga-lembaga penyiaran tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme yang baik. Pemberitaan harus akurat, berimbang, dan tidak mengandung unsur provokasi atau hasutan. Selain itu, media penyiaran diharapkan untuk menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat.
“KPID Papua akan terus mengawal penyiaran di Papua, untuk memastikan bahwa hak publik atas informasi yang benar dan berimbang tetap terjamin,” tutup Rusni Christine Abaidata.








