4 Pejabat Kesehatan PNG Tuntut Imigrasi Jayapura dan Kejaksaan 3,5 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugat Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Karena Ungkap Ada Dugaan Pemerasan

SUARATANAHPAPUA.COM – Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mengungkap dugaan pemerasan saat proses penggeledahan. Salah satu dari mereka mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 Kina dan Rp500 ribu, serta diminta membayar denda sebesar 80.000 Kina tanpa dasar hukum.

Atas kerugian tersebut, para pemohon menuntut:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp2,5 miliar
  • Rehabilitasi nama baik sebagai pejabat publik PNG

Penerapan Hukum Pidana Dinilai Prematur

Menurut kuasa hukum, dugaan pelanggaran keimigrasian klien mereka semestinya cukup diselesaikan secara administratif, sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. Penerapan hukum pidana, tegas mereka, adalah langkah berlebihan yang tidak sejalan dengan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Dugaan pelanggaran prosedur hukum mewarnai penangkapan empat pejabat kesehatan Papua Nugini (PNG) oleh Imigrasi Jayapura. Mereka adalah Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Nurse), dan Melchior Nemo (Morgue Attendant). Ironisnya, keempatnya datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara Jayapura.

Baca Juga :  Ramai Mundurnya Saraswati, Onice Waromi: ‘Jangan Sampai Anak Muda Kehilangan Panutan

Dalam praperadilan yang diajukan di PN Jayapura, kuasa hukum para tersangka menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka cacat hukum, tidak sah, dan sarat pelanggaran hak asasi manusia.

“Klien kami diundang secara resmi untuk kerja sama kesehatan lintas negara, namun justru dijemput paksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi penasihat hukum,” tegas kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, Sabtu (19/7/2025).

Diduga Langgar UU Keimigrasian, Tapi Tak Didampingi Pengacara

Keempat WNA PNG itu dijerat dengan Pasal 113 dan 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Namun, menurut tim hukum, mereka tidak pernah didampingi penasihat hukum sejak proses penangkapan—padahal hal ini merupakan kewajiban hukum jika ancaman pidana melebihi lima tahun (Pasal 56 KUHAP).

Selain itu, mereka juga tidak menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Bahkan, Konsulat PNG di Jayapura pun tidak diinformasikan, melanggar Pasal 18 dan 21 KUHAP.

Baca Juga :  Buntario Tigris Perpanjang Kerja Sama dengan Jaringan LBH untuk Perkuat Penegakan Hukum hingga 2027

Masuk Lewat Jalur Resmi, Tapi Dituduh Masuk Ilegal

Dalam pemberitaan media, keempat warga PNG disebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Namun tim kuasa hukum membantah keras, menyebut kliennya masuk secara resmi melalui Pos Lintas Batas RI–PNG menggunakan kendaraan sewaan.

“Ini trial by the press. Klien kami sudah dihukum di media sebelum ada putusan pengadilan. Ini melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Raharusun.

Permintaan ke Hakim Praperadilan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk:

  1. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah menurut hukum
  2. Memerintahkan pembebasan segera dari Rutan Abepura
  3. Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum
  4. Memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng oleh penyidik dan jaksa

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlakuan aparat terhadap pejabat negara tetangga yang tengah menjajaki kerja sama resmi di bidang kesehatan.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru