4 Pejabat Kesehatan PNG Tuntut Imigrasi Jayapura dan Kejaksaan 3,5 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugat Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Karena Ungkap Ada Dugaan Pemerasan

SUARATANAHPAPUA.COM – Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mengungkap dugaan pemerasan saat proses penggeledahan. Salah satu dari mereka mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 Kina dan Rp500 ribu, serta diminta membayar denda sebesar 80.000 Kina tanpa dasar hukum.

Atas kerugian tersebut, para pemohon menuntut:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp2,5 miliar
  • Rehabilitasi nama baik sebagai pejabat publik PNG

Penerapan Hukum Pidana Dinilai Prematur

Menurut kuasa hukum, dugaan pelanggaran keimigrasian klien mereka semestinya cukup diselesaikan secara administratif, sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. Penerapan hukum pidana, tegas mereka, adalah langkah berlebihan yang tidak sejalan dengan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Dugaan pelanggaran prosedur hukum mewarnai penangkapan empat pejabat kesehatan Papua Nugini (PNG) oleh Imigrasi Jayapura. Mereka adalah Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Nurse), dan Melchior Nemo (Morgue Attendant). Ironisnya, keempatnya datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara Jayapura.

Baca Juga :  Yang Lain Siap Lepu,,, Paulus Waterpauw Nilai Tertinggi dalam Survei Pilkada Papua

Dalam praperadilan yang diajukan di PN Jayapura, kuasa hukum para tersangka menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka cacat hukum, tidak sah, dan sarat pelanggaran hak asasi manusia.

“Klien kami diundang secara resmi untuk kerja sama kesehatan lintas negara, namun justru dijemput paksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi penasihat hukum,” tegas kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, Sabtu (19/7/2025).

Diduga Langgar UU Keimigrasian, Tapi Tak Didampingi Pengacara

Keempat WNA PNG itu dijerat dengan Pasal 113 dan 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Namun, menurut tim hukum, mereka tidak pernah didampingi penasihat hukum sejak proses penangkapan—padahal hal ini merupakan kewajiban hukum jika ancaman pidana melebihi lima tahun (Pasal 56 KUHAP).

Selain itu, mereka juga tidak menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Bahkan, Konsulat PNG di Jayapura pun tidak diinformasikan, melanggar Pasal 18 dan 21 KUHAP.

Baca Juga :  Jurnalis Terjatuh Didorong Oknum Pengawal Ketua DEWAS RSUD Soewondo Pati Saat Meliput Sidang Pansus Pemakzulan Bupati

Masuk Lewat Jalur Resmi, Tapi Dituduh Masuk Ilegal

Dalam pemberitaan media, keempat warga PNG disebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Namun tim kuasa hukum membantah keras, menyebut kliennya masuk secara resmi melalui Pos Lintas Batas RI–PNG menggunakan kendaraan sewaan.

“Ini trial by the press. Klien kami sudah dihukum di media sebelum ada putusan pengadilan. Ini melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Raharusun.

Permintaan ke Hakim Praperadilan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk:

  1. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah menurut hukum
  2. Memerintahkan pembebasan segera dari Rutan Abepura
  3. Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum
  4. Memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng oleh penyidik dan jaksa

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlakuan aparat terhadap pejabat negara tetangga yang tengah menjajaki kerja sama resmi di bidang kesehatan.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru