Pengacara Anthon Raharusun Sebut Kasus Aero Sport Mimika Sarat Kriminalisasi, Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas olahraga udara (aero sport) di Kabupaten Mimika, Anthon Raharusun, angkat bicara terkait proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menilai penanganan kasus tersebut sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap kliennya, termasuk pihak-pihak lain yang hanya menjalankan pekerjaan teknis.

Dalam keterangannya kepada media di kantornya pada hari rabu, Anthon menegaskan bahwa tidak ada dasar kuat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, terutama karena belum ada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sangat penting. Kalau dikatakan ada kerugian negara, maka harus jelas berdasarkan audit lembaga yang berwenang, seperti BPK. Sampai hari ini kami belum melihat adanya hasil audit BPK yang menyebutkan kerugian negara secara sah,” ujar Anthon.

Ia menjelaskan, proyek penimbunan tanah dalam pengembangan fasilitas olahraga udara itu dilakukan atas dasar kondisi alam di lokasi proyek yang tidak rata, seperti kawasan rawa dan perbukitan. Menurutnya, pekerjaan tersebut adalah bagian dari kegiatan teknis yang wajar dalam proyek infrastruktur, dan tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

“Kalau hanya karena penimbunan tanah kemudian dijadikan dasar dugaan korupsi, itu sangat disayangkan. Apalagi soal penentuan kerugian bukan kewenangan pemerintah daerah atau kontraktor. Ini justru membuka ruang kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Anthon menyatakan pihaknya menolak jika proses hukum digunakan untuk memenjarakan orang yang bekerja secara profesional dan menjalankan kewajiban sesuai kontrak.

“Kami melihat ini bukan murni penegakan hukum. Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap kontraktor, kepala desa, bahkan pihak kabupaten. Kejaksaan memang punya kewenangan, tapi kami juga punya hak untuk menyampaikan bahwa ini bukan kasus korupsi murni,” tandasnya.

Baca Juga :  Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi Tegaskan Komitmen Bangun Mimika di Debat Publik Perdana

“dan kita semua lihat Pon berjalan sukses disana malah dapat emas ini kok seolah olah merugikan negara darimananya, dan ini hanya metode mengukurnya saja yang salah,” Tukasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti proses hukum selanjutnya namun meminta agar semua pihak menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan atau menghukum secara sewenang-wenang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas aero sport di Kabupaten Mimika. Proyek tahun 2021 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan adalah DRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, PJK, penyedia jasa konstruksi, dan RK, penyedia jasa konsultan pengawasan.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru