SUARATANAHPAPUA.COM – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy Menilai Oknum Pejabat yang dilaporkan Istri Sendiri ke Polda terkait KDRT dan Asusila, Adalah hal yang fatal, dan Merupakan Suatu kegagalan dalam Seleksi Politik.
“Kalau dia punya perilaku macam begitu, berarti ini kegalam dalam seleksi dalam politik, ini berarti seleksinya harus diperbaiki, mungkin perlu ditambahkan moral ada parameter untuk mengukurnya dalam seleksi proses politik untuk suksesi kedepannya,” Tegasnya kepada media ini pada kamis 5 desember 2024.
Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada Berharap orang – orang yang muncul entah sebagai Gubernur, Wakil Gunbernur Bupati, Walikota bahkan sampai ke tingkat distrik, adalah orang-orang yang baik, baik dalam arti, mereka punya integritas, moral dia tidak kelainan-kelainan seksual.
“Sebagai anak Papua asli, sangat menyesal hal ini terjadi, apalagi ini sebagai pemimpin kalau kita tidak menghargai hak asai manusia, itu tidak bisa diteladanai oleh keluarga kita sendiri, maupun oleh rakyat,” Tambahnya.
“Kita menghormati hak dari isterinya, yang menyampaikan itu, dan ini mungkin salah satu cara dia untuk mengungkapkan bahwa memang dia sedang dalam keadaan terhempit, dan itu harus dihormati dan bahwa dia mengambil langkah pergi dari serui ke Jayapura melakukan laporan, memakai lembaga bantuan hukum, itu langkah yang tepat, daripada dia diam lalu suatu ketika dia melakukan tindakan yang brutal, tiba-tiba suaminya datang terus dia tikam, ini langkah hukum yang tepat,” Tutupnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Justitia Kota Jayapura berharap Polda Papua bisa segera memproses kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut.
Secara tegas, pengacara mengaku tidak ada kaitannya dengan masalah politik dalam kasus KDRT yang dilaporkan ke Polda Papua.
“Pelakunya siapa itu yang dimaksud. Tapi, kami tidak membahas tentang masalah politik disini. Tapi ini murni hukum dan murni masalah KDRT, karena ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila, saya pikir tidak mungkin korban menjelaskan secara detail,” katanya.
Yang jelas, imbuhnya, LBH Iustitia Papua Kota Jayapura akan mengawal kasus ini dan mendampingi korban dalam proses ini dijalur hukum. Apalagi, calon pejabat, tidak pantas melakukan itu.
“Kami tegaskan ini tidak ada masalah politik, tapi ini murni tindak pidana,” pungkasnya.
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
“Lagi diperiksa, informasinya demikian. Tapi, nanti didalami dulu,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura, Kamis, 5 Desember 2024.
Achmad Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, di sebuah hotel di Kabupaten Kepulauan Yapen, pada Minggu, 1 Desember 2024 dini hari.
Hanya saja, Direskrimum Achmad Fauzi belum memaparkan secara jelas kronologis kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut. (rdk)








