BIAK, REPORTASEPAPUA – LSM KAMPAK Papua, meminta kepada penyidik Reskrimum Polda Papua, untuk tidak memberikan penanguhan penahanan kepada mantan Bupati Biak , sebab pihaknya sering mendapat ancaman bahkan rumahnya dilempari oleh oknum yang diduga bagian dari kelompok pelaku.
“Ini pidana murni jadi harus ditindak tegas, jadi jangan ada intervensi dari pihak manapun, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda, kami minta yang bersangkutan jangan diberikan penangguhan penahanan, menghirup udara segar, tetapi harus ditahan selama 20 hari sesuai dengan KUHAP, karena kami sendiri diancam oleh keluarga pelaku, bahkan saya punya rumah diempar, datang dengan topeng-topeng tetapi kami tetap melawan demi keadilan untuk keluarga korban” tandas Ketua LSM Kampak Papua, John Rumkorem di Biak, 26 November 2024.
LSM Kampak kata Rumkorem mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Papua, oleh karena itu tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.
“Terkait adanya surat Kapolri jika ada kasus hukum yang diselidiki untuk dipending selama Pilkada, tetapi kasus ini beda, ini pidana murni mantan pejabat, yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah usia” tandasnya.
“Maka dengan ini kami menyatakan kepada Kapolri, bahwa kasus asusila anak dibawah umur, ini kasus pidana murni, jangan ketika ada situasi pilkada seperti ini mau digiring ada kepentingan politik, saya kira ini adalah modus” pungkasnya.
HAN ditahan selama 20 hari kedepan
Semenrara itu Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo Mengatakan, Pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 haari kedepan.
“Ia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi saksi saat ini ada 7 saksi,” katanya saat ditemui di mapolda papua.
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.








