SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dan berdampak pada aktivitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyatakan percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana telah dilakukan melalui pembukaan posko layanan di Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, percepatan layanan tersebut didukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi di gedung sewa guna yang beralamat di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Layanan dibuka di lokasi sementara karena kondisi kantor sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi standar operasional.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip agar permohonan layanan dapat segera diproses,” ujar Awaludin.
Komitmen serupa ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia menyampaikan bahwa layanan sebenarnya telah kembali dibuka sejak Januari 2026 dan hingga kini telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf.
Selain itu, kanal pengaduan juga telah disiapkan guna menampung laporan masyarakat selama masa pemulihan berlangsung.
ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tetap diupayakan berjalan optimal guna memastikan masyarakat terdampak bencana tetap memperoleh akses terhadap kepastian hukum atas tanahnya.








