Merauke, Papua Selatan – LBH Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto menerima hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Tahun 2026 yang diselenggarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Merauke pada 30 Januari–2 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, PGI menyatakan tiga sikap utama, yakni mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
LBH Papua Merauke menilai sikap PGI sejalan dengan kondisi di lapangan. Mereka menyebut pelaksanaan PSN di sejumlah wilayah Merauke, seperti Kampung Wanam (Distrik Ilwayab) serta Honggari dan Dumande (Distrik Malind), dilakukan tanpa penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, program tersebut disebut memicu konflik sosial, dugaan penggusuran, kerusakan lingkungan, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.
Merujuk hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2024–2025, ditemukan indikasi pengabaian hak ulayat, berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, serta keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN di Wanam.
LBH Papua Merauke menyatakan hak masyarakat adat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
Bersama Solidaritas Merauke, LBH Papua Merauke mendesak Presiden untuk menerima hasil Sidang MPL PGI, mengevaluasi penempatan militer di lokasi PSN, membuka dialog dengan masyarakat adat dan tokoh agama, serta menghentikan aktivitas PSN di Merauke guna mencegah konflik dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Narahubung:
Teddy Wakum (LBH Papua Merauke) – 0822 4245 0431








