Tiga Tahun Tak Dibayar, Kontraktor Menang Gugatan Rp889 Juta Lawan Bupati Keerom

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 17:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, SH, MH, saat diwawancarai media

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, SH, MH, saat diwawancarai media

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kembali mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan CV Pelangi Jalur Utama terhadap Pemerintah Kabupaten Keerom. Dalam putusan Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap, majelis hakim menyatakan Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai sejak tahun 2021.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025 itu menghukum kedua tergugat membayar total Rp889.270.100, yang terdiri dari pokok utang Rp827.228.000 ditambah bunga 2,5 persen per tahun untuk periode 2022–2024. Selain itu, Pemkab Keerom juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.761.000.

Kasus ini menjadi kekalahan kedua berturut-turut bagi Pemkab Keerom di PN Jayapura dalam perkara wanprestasi. Sebelumnya, mereka juga diputus bersalah dalam perkara Rehabilitasi Jembatan Swakarsa (194/Pdt.G/2024/PN Jap) yang kini telah inkracht. Dalam kedua kasus tersebut, majelis hakim menilai Pemkab dan BPBD Keerom tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen sesuai kontrak.

Baca Juga :  Uang Layak Edar Melimpah, BI Papua Tingkatkan Layanan Ramadan 51 Persen

Sengketa terbaru bermula dari pekerjaan konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, berdasarkan Kontrak Nomor 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 dengan nilai Rp827 juta, bersumber dari APBD Keerom Tahun Anggaran 2021. Meski pekerjaan dinyatakan selesai dan seluruh dokumen tagihan telah diserahkan, namun hingga tiga tahun berlalu tidak ada realisasi pembayaran dari Pemkab maupun BPBD.

CV Pelangi Jalur Utama melalui kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH, telah mengirimkan tiga kali somasi pada Mei hingga Juni 2024. Namun somasi tersebut tidak pernah direspons secara resmi, sehingga perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum.

Majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian, SH, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para tergugat tidak mampu membuktikan adanya alasan sah untuk menunda atau tidak membayar pekerjaan yang telah selesai. Karena itu, unsur wanprestasi terbukti secara sah menurut hukum.

Baca Juga :  Pasangan Paulus Waterpauw - Toni Wanggai didoakan Untuk Pilkada Gubernur Papua

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi bukti bahwa hak-hak kontraktor tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah. “Selama tiga tahun klien kami menunggu dan beritikad baik. Kini putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum. Kami mendesak Bupati Keerom dan BPBD segera melaksanakan putusan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila Pemkab Keerom kembali mengabaikan kewajiban tersebut, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi. “Negara hadir melalui pengadilan, dan putusan ini harus dihormati,” ujarnya.

Putusan ini menambah daftar panjang sengketa utang pekerjaan yang menjerat Pemkab Keerom dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu sikap Bupati Keerom serta BPBD dalam menjalankan amar putusan yang bersifat wajib tersebut.

Berita Terkait

SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November
Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
1.000 Anak Muda Sorong Bergemuruh! Pesan Presiden BRICS Youth Forum Ini Jadi Sorotan
SENTUH SISI KEMANUSIAAN, SATGAS DAMAI CARTENZ BERBAGI DENGAN ANAK PANTI ASUHAN DI JAYAPURA
PAPEDA DI KEEROM TEKANKAN DUKUNGAN KELUARGA BAGI MAMA MENYUSUI: “KETIKA BIKINNYA BERDUA, MAKA URUSNYA BERDUA”
RAWAT KEBERAGAMAN DI TANAH PAPUA, IKAWANGI PERKUAT SOLIDARITAS DAN PELESTARIAN BUDAYA
EKONOMI LESU, KAPMI TETAP OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN 8 PERSEN
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:24 WIT

SKKK Jayapura Buka PMB 2027/2028, Ada Promo Super Early Bird hingga 11 November

Selasa, 3 November 2026 - 10:50 WIT

Indografika Jayapura Hadirkan Kalender Custom 2027, Bikin Brand Dikenang Sepanjang Tahun

Senin, 2 November 2026 - 11:58 WIT

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami

Senin, 2 November 2026 - 11:41 WIT

1.000 Anak Muda Sorong Bergemuruh! Pesan Presiden BRICS Youth Forum Ini Jadi Sorotan

Minggu, 1 November 2026 - 15:35 WIT

SENTUH SISI KEMANUSIAAN, SATGAS DAMAI CARTENZ BERBAGI DENGAN ANAK PANTI ASUHAN DI JAYAPURA

Berita Terbaru