SUARATANAHPAPUA.COM — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PPDOB) bersama Forum Koordinasi Daerah (FORKODA) dan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) seluruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), paling lambat Januari 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FORKONAS PPDOB Se-Indonesia yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada 9 Oktober 2025.
Pemekaran Daerah Dinilai Mendesak
Ketua Umum FORKONAS PPDOB Syaiful Huda menjelaskan, pemekaran wilayah merupakan kebutuhan mendesak yang telah diperjuangkan puluhan tahun oleh masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, pemekaran menjadi solusi nyata untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran bukan hanya soal politik, tetapi kebutuhan dasar untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat di wilayah tertinggal,” ujar Syaiful Huda dalam pernyataannya.
Empat Tuntutan Utama FORKONAS
Dalam pernyataan sikap resmi, Rakernas FORKONAS PPDOB Se-Indonesia merumuskan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:
-
Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) selambat-lambatnya Januari 2026.
-
Pembagian hasil sumber daya alam di wilayah calon DOB dilakukan secara adil, dengan skema 70% untuk daerah penghasil dan 30% untuk pusat, guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
-
Evaluasi komprehensif terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran periode 2004–2012. Bila ada daerah yang dinilai gagal, dapat digabung kembali dengan daerah induk atau wilayah terdekat.
-
Mendesak Pemerintah segera merealisasikan pemekaran kabupaten/kota di wilayah Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, tanpa tambahan syarat yang memberatkan.
Aksi Damai dan Upaya Hukum
Sebagai tindak lanjut dari Rakernas tersebut, FORKONAS PPDOB juga mengumumkan dua langkah konkret, yaitu:
-
Menggelar aksi damai serentak di seluruh Indonesia pada November 2025 di masing-masing daerah calon DOB.
-
Menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan/atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai belum memiliki aturan turunan berupa PP selama lebih dari 11 tahun.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen FORKONAS, FORKODA, dan CDOB seluruh Indonesia untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang adil, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
“Kami akan terus mengawal perjuangan pemekaran daerah ini hingga terwujud pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tutup Sekretaris Jenderal FORKONAS, Abdurrahman Sang.








