FORKONAS Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Penataan Daerah dan Desartada, Target Januari 2026

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PPDOB) bersama Forum Koordinasi Daerah (FORKODA) dan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) seluruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), paling lambat Januari 2026.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FORKONAS PPDOB Se-Indonesia yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada 9 Oktober 2025.


Pemekaran Daerah Dinilai Mendesak

Ketua Umum FORKONAS PPDOB Syaiful Huda menjelaskan, pemekaran wilayah merupakan kebutuhan mendesak yang telah diperjuangkan puluhan tahun oleh masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, pemekaran menjadi solusi nyata untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran bukan hanya soal politik, tetapi kebutuhan dasar untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat di wilayah tertinggal,” ujar Syaiful Huda dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Satgas Gabungan Yonif 751/VJS, Ketapang dan Prayudha Temukan Empat Kebun Ganja di Kampung Aldom, Oksibil Kab. Pegunungan Bintang

Empat Tuntutan Utama FORKONAS

Dalam pernyataan sikap resmi, Rakernas FORKONAS PPDOB Se-Indonesia merumuskan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) selambat-lambatnya Januari 2026.

  2. Pembagian hasil sumber daya alam di wilayah calon DOB dilakukan secara adil, dengan skema 70% untuk daerah penghasil dan 30% untuk pusat, guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

  3. Evaluasi komprehensif terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran periode 2004–2012. Bila ada daerah yang dinilai gagal, dapat digabung kembali dengan daerah induk atau wilayah terdekat.

  4. Mendesak Pemerintah segera merealisasikan pemekaran kabupaten/kota di wilayah Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, tanpa tambahan syarat yang memberatkan.

Baca Juga :  Pendeta ini Sebut Sosok Paulus Waterpauw adalah Pemersatu, Tepat Jadi Gubernur Papua

Aksi Damai dan Upaya Hukum

Sebagai tindak lanjut dari Rakernas tersebut, FORKONAS PPDOB juga mengumumkan dua langkah konkret, yaitu:

  1. Menggelar aksi damai serentak di seluruh Indonesia pada November 2025 di masing-masing daerah calon DOB.

  2. Menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan/atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai belum memiliki aturan turunan berupa PP selama lebih dari 11 tahun.


Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen FORKONAS, FORKODA, dan CDOB seluruh Indonesia untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang adil, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

“Kami akan terus mengawal perjuangan pemekaran daerah ini hingga terwujud pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tutup Sekretaris Jenderal FORKONAS, Abdurrahman Sang.


Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru