SUARATANAHPAPUA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan mempercepat pemerataan pembangunan di Tanah Papua.
Presiden Prabowo melantik Velix Wanggai sebagai Ketua Komite Eksekutif tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Pembentukan lembaga ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110P Tahun 2025.
Mandenas menilai keputusan Presiden itu tepat, mengingat selama ini implementasi Otsus sering kali terhambat oleh lemahnya koordinasi, tumpang tindih kewenangan, serta belum tertibnya pengelolaan sumber daya alam di Papua.
“Langkah Presiden Prabowo membentuk Komite Eksekutif Otsus ini sangat tepat. Kita memang butuh tata kelola yang lebih tegas dan sistematis agar percepatan pembangunan Papua tidak hanya di atas kertas,” tegas Mandenas kepada media di jakarta kamis 9 oktober 2025.
Politisi Gerindra asal Papua itu menjelaskan, keberadaan Komite Eksekutif akan memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program pembangunan di Papua, tanpa mengintervensi kewenangan daerah.
“Kalau saya di DPR ini posisinya di badan pengawas, berarti levelnya hanya pengawasan. Tidak bisa intervensi perencanaan atau pendampingan. Tapi Komite Eksekutif ini fungsinya eksekusi dan percepatan, dan itu memang yang dibutuhkan Papua saat ini,” jelasnya.
Mandenas menekankan bahwa pembenahan tata kelola sumber daya alam (SDA) menjadi kunci keberhasilan pembangunan Papua ke depan. Ia menyoroti masih maraknya tambang-tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga memicu konflik sosial dan keamanan.
“Selama tambang ilegal tidak ditertibkan, konflik di Papua tidak akan selesai. Ada KKB menyerang penambang, ada bentrok antar masyarakat, bahkan ada oknum yang ikut membackup aktivitas ilegal. Ini harus segera ditata,” ujarnya tegas.
Mandenas juga mengaku memiliki data terkait aktivitas tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, ormas, hingga pemodal asing. Ia mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo yang fokus menertibkan pengelolaan SDA secara nasional.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan, tata kelola SDA harus diperbaiki karena terlalu banyak kebocoran. Kita tahu, di sektor timah saja, kerugian negara mencapai hampir Rp300 triliun. Papua tidak boleh mengalami hal yang sama,” katanya.
Sebagai solusi, Mandenas mendorong agar pengelolaan tambang rakyat diarahkan melalui koperasi sesuai revisi Undang-Undang Minerba 2025, yang memberi hak kelola hingga 2.500 hektare bagi masyarakat.
Ia mencontohkan penertiban tambang ilegal di Pegunungan Arfak, Manokwari, Papua Barat, yang melibatkan ratusan alat berat. Pemerintah, kata dia, mulai mengarahkan para pelaku tambang menuju skema legal berbasis koperasi.
“Ini arah kebijakan Presiden Prabowo — menata dari bawah. Papua harus jadi contoh bagaimana SDA dikelola dengan adil, legal, dan bermanfaat bagi rakyatnya,” pungkas Mandenas.








