Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang melibatkan sembilan tersangka. Proses hukum terhadap para tersangka kini telah memasuki tahap lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan, dan sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Sembilan tersangka telah dilakukan perpanjangan penahanan di Kejaksaan. Delapan di antaranya sudah dikirimkan berkas perkaranya, sementara satu tersangka masih melengkapi berkas dan dilakukan asset tracking,” jelas Kombes Cahyo, KAMIS (9/10/2025).
Dijelaskan, asset tracking atau pelacakan aset dilakukan guna memastikan seluruh aliran dana hasil dugaan penyalahgunaan dana desa dapat diidentifikasi secara menyeluruh.
Kasus korupsi dana desa di Lanny Jaya menjadi perhatian serius kepolisian karena diduga merugikan keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua saat ini tengah berkoordinasi intens dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
Sementara itu, penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk disita sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu terus diperketat agar benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Tanah Papua.








