SUARATANAHPAPUA.COM – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Muria Raya, tepatnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden ini berlangsung pada Kamis siang, 4 September 2025, ketika sejumlah jurnalis sedang meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD Pati.
Awalnya, rapat Pansus berjalan lancar, namun suasana berubah setelah Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, melakukan walkout. Manurung menolak memberikan keterangan terkait pemakzulan bupati dengan alasan haknya untuk tidak berbicara di hadapan pansus. Setelah meninggalkan ruang rapat, Torang Manurung dimintai keterangan oleh beberapa jurnalis, namun ia berusaha menghindar. Di pintu utama Gedung DPRD Pati, dua jurnalis dari media LingkarTV dan Suara Merdeka yang berusaha melakukan doorstop justru mendapat perlakuan kasar.
Dalam insiden tersebut, oknum yang diduga merupakan pengawal Torang Manurung menarik jurnalis hingga salah satu di antaranya terjatuh. Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya. Dalam pernyataannya, IJTI mengutuk keras aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Berikut pernyataan resmi dari IJTI Korda Muria Raya terkait kejadian ini:
-
Mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati terhadap jurnalis di wilayah Pati.
-
Mendesak Kepala Kepolisian Wilayah Pati untuk segera menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang terlibat dalam insiden tersebut.
-
Menegaskan bahwa intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik adalah tindakan pidana yang melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
-
Meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
-
Mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati hak dan tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya.
-
Mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu menjalankan tugasnya dengan profesional, mematuhi kode etik, serta mengutamakan keselamatan diri.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, yang seharusnya bebas menjalankan tugas tanpa ancaman atau kekerasan dari pihak manapun. IJTI menegaskan bahwa kejadian semacam ini tidak boleh terulang, dan aparat kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan yang tegas.
Kudus, 4 September 2025
Iwhan Miftakhudin
Ketua IJTI Muria Raya








