Calon PAW DPR Papua Tengah Gugat Gubernur ke PTUN Jayapura
Jayapura, 4 Mei 2026 – Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Naftali Kobepa, resmi menggugat Gubernur Papua Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Yuliyanto, S.H., M.H. & Associates pada 21 April 2026. Langkah hukum ini diambil karena Gubernur dinilai tidak meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW atas nama Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.
Kuasa hukum menjelaskan, usulan PAW tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 11 Maret 2025 oleh DPR Papua Tengah melalui Gubernur kepada Mendagri, untuk menggantikan Simon Gobai yang diberhentikan karena kasus hukum. Namun hingga April 2026, atau sekitar 13 bulan, usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti.
Selain itu, DPW PKB Papua Tengah juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur pada Oktober 2025 untuk meminta percepatan proses. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, kuasa hukum penggugat telah dua kali melayangkan surat keberatan, namun tidak mendapat tanggapan.
Menurut Yuliyanto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Gubernur wajib meneruskan usulan PAW kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tujuh hari sejak diterima.
“Diamnya Gubernur selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk keputusan tata usaha negara fiktif negatif yang melanggar hukum dan merugikan hak konstitusional klien kami untuk dilantik,” ujarnya.
Dalam gugatan yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.JPR, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan diam Gubernur sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan agar usulan PAW segera diteruskan ke Mendagri dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga menilai keterlambatan tersebut berdampak pada hilangnya hak politik dan hak keuangan kliennya sebagai anggota legislatif, meski secara aturan telah memenuhi syarat sebagai calon PAW dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 29 April 2026 di PTUN Jayapura. Pihak tergugat menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Silvanus A. Soemoele, Yulius Manurung, Samuel Max Pesiwerisa, Alexander Gobai, dan Ardilla.
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Yuliyanto & Associates diwakili oleh Ny. Purwangsih, S.H. dan Verawati Ngamel, S.H., M.H.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ad’jdam Riyanga Zulfachmi, S.H., dengan anggota Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., M.H. dan Irfan Amos Sampe, S.H., serta didampingi Panitera Pengganti Elizabeth Kaikatuy, S.H.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026.








