ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan di Aceh Tamiang Tetap Berjalan Pascabencana

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dan berdampak pada aktivitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyatakan percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana telah dilakukan melalui pembukaan posko layanan di Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Menurutnya, percepatan layanan tersebut didukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BRI Jayapura Rayakan Loyalitas Nasabah dengan Bingkisan dan Pelayanan Khusus

Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi di gedung sewa guna yang beralamat di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Layanan dibuka di lokasi sementara karena kondisi kantor sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi standar operasional.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip agar permohonan layanan dapat segera diproses,” ujar Awaludin.

Baca Juga :  UMKM Wajib Tahu! Cara Jualan Laris Pakai WhatsApp Business ala Pertamina

Komitmen serupa ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia menyampaikan bahwa layanan sebenarnya telah kembali dibuka sejak Januari 2026 dan hingga kini telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf.

Selain itu, kanal pengaduan juga telah disiapkan guna menampung laporan masyarakat selama masa pemulihan berlangsung.

ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tetap diupayakan berjalan optimal guna memastikan masyarakat terdampak bencana tetap memperoleh akses terhadap kepastian hukum atas tanahnya.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru