SUARATANAHPAPUA.COM — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), terkait kekecewaan atas pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota burung Cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Direktur Jenderal KSDAE Prof. Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, ia mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya tinggi bagi masyarakat Papua.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Prof. Satyawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung atau mengabaikan nilai budaya masyarakat Papua. Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi pembelajaran penting agar setiap langkah penegakan hukum juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.
“Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog tersebut bertujuan memperkuat pemahaman bersama sekaligus menyusun mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” jelasnya.
Prof. Satyawan menegaskan bahwa upaya konservasi Cenderawasih harus sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung Cenderawasih, katanya, bukan hanya merupakan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga simbol kehormatan dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama.








