SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025). Putusan tersebut langsung disambut dengan tangis haru dari Herry, keluarga, serta tim penasehat hukumnya yang telah mendampinginya sejak awal proses persidangan.
Anthon Raharusun, selaku penasihat hukum Herry Ario Naap, menegaskan bahwa keputusan bebas ini merupakan bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng.”saya kutip kata Pak Sahetapy ; Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya, sehingga Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap.
“Kami sejak awal meyakini ini adalah kasus rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan Herry Ario Naap, yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor,” kata Anthon.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya melihat ketidakwajaran dalam kasus ini, termasuk adanya saksi korban yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta visum yang tidak sesuai prosedur. “Bagaimana mungkin visum dilakukan di Malasar, sementara di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,” tegasnya.
Anthon mengungkapkan bahwa selama persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti. Fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan pun tidak mampu membuktikan keterlibatan Herry dalam tindak pidana yang dituduhkan. “Seluruh dakwaan JPU runtuh di persidangan. Ini membuktikan bahwa kasus ini hanya digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tambah Anthon.
Namun, meski merasa lega dengan putusan tersebut, Anthon mengaku tetap mewaspadai kemungkinan upaya hukum selanjutnya. Ia memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi, namun tim kuasa hukum sudah siap untuk melakukan kontra-kasasi. “Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Herry yang beranggotakan Anthon Raharusun, James Simanjuntak, Yance Pohwain, dan Azer Wanma, sejak awal menilai kasus ini sebagai rekayasa. “Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,” pungkas Anthon.
Putusan bebas ini membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan, termasuk dakwaan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan yang ada. Setelah putusan dibacakan, Herry resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.








