Herry Ario Naap Bebas Setelah Sidang yang Menegangkan, Anthon Raharusun: Kemenangan Hukum!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 20:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025). Putusan tersebut langsung disambut dengan tangis haru dari Herry, keluarga, serta tim penasehat hukumnya yang telah mendampinginya sejak awal proses persidangan.

Anthon Raharusun, selaku penasihat hukum Herry Ario Naap, menegaskan bahwa keputusan bebas ini merupakan bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng.”saya kutip kata Pak Sahetapy ; Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya, sehingga Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap.

“Kami sejak awal meyakini ini adalah kasus rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan Herry Ario Naap, yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor,” kata Anthon.

Baca Juga :  Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya melihat ketidakwajaran dalam kasus ini, termasuk adanya saksi korban yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta visum yang tidak sesuai prosedur. “Bagaimana mungkin visum dilakukan di Malasar, sementara di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,” tegasnya.

Anthon mengungkapkan bahwa selama persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti. Fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan pun tidak mampu membuktikan keterlibatan Herry dalam tindak pidana yang dituduhkan. “Seluruh dakwaan JPU runtuh di persidangan. Ini membuktikan bahwa kasus ini hanya digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tambah Anthon.

Namun, meski merasa lega dengan putusan tersebut, Anthon mengaku tetap mewaspadai kemungkinan upaya hukum selanjutnya. Ia memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi, namun tim kuasa hukum sudah siap untuk melakukan kontra-kasasi. “Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Refleksi 171 Tahun Injil Masuk di Mansinam, Paulus Waterpauw: Injil Harus Melahirkan Perubahan dan Kemandirian Ekonomi Bagi OAP

Tim kuasa hukum Herry yang beranggotakan Anthon Raharusun, James Simanjuntak, Yance Pohwain, dan Azer Wanma, sejak awal menilai kasus ini sebagai rekayasa. “Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,” pungkas Anthon.

Putusan bebas ini membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan, termasuk dakwaan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan yang ada. Setelah putusan dibacakan, Herry resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru