SUARATANAHPAPUA.COM – Tiga kontraktor resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) setempat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Wamena atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan sejak tahun 2010 dan hingga kini belum dibayarkan.
Ketiga pihak penggugat, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuliyanto, S.H., M.H & Associates, telah menghadiri sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/7) di Pengadilan Negeri Wamena.
Detail Gugatan
Gugatan yang didaftarkan secara terpisah masing-masing teregistrasi dengan nomor perkara:
- 10/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Sirindu Rindu
- 11/Pdt.G/2025/PN Wmn – PT Kamang Wijaya Persada
- 12/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Pumarino
CV Sirindu Rindu: Total Tuntutan Rp1,92 Miliar
CV Sirindu Rindu menggugat Pemerintah Daerah atas sisa pembayaran proyek Rehabilitasi Berat SPM Negeri Kelila di Distrik Kelila senilai Rp545,65 juta yang belum dibayar sejak tahun 2010. Dalam gugatan, penggugat juga menuntut bunga bank, biaya perkara, serta ganti rugi imateriil, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.922.986.250.
Kuasa hukum menuntut agar pemerintah membayar kerugian tersebut secara sekaligus, disertai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan, serta dilakukan penyitaan jaminan terhadap aset milik tergugat (conservatoir beslag).
PT Kamang Wijaya Persada: Tuntutan Mencapai Rp2,5 Miliar
PT Kamang Wijaya Persada mengajukan gugatan atas proyek pembangunan RKB SD Negeri Galibia, Distrik Eragayam. Sisa pembayaran sebesar Rp984,55 juta hingga kini belum diterima. Gugatan mencakup bunga keterlambatan selama 15 tahun dan kerugian immateriil, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp2.504.528.750.
Tuntutan lainnya serupa dengan CV Sirindu Rindu, termasuk permintaan pelaksanaan putusan meski terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
CV Pumarino: Tuntutan Rp1,5 Miliar
CV Pumarino sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi Berat SD Negeri Ilugwa, Distrik Ilugwa, juga mengajukan gugatan atas tunggakan pembayaran sebesar Rp311,17 juta. Dengan tambahan biaya perkara dan kerugian imateriil, total gugatan yang diajukan CV Pumarino mencapai Rp1.511.171.000.
Seperti dua gugatan lainnya, CV Pumarino juga meminta pembayaran paksa harian atas keterlambatan pelaksanaan putusan serta penyitaan aset tergugat sebagai jaminan.
Tuntut Keadilan Setelah 15 Tahun Menunggu
Kuasa hukum dari Kantor Yuliyanto, S.H., M.H & Associates menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir setelah berbagai upaya administratif dan mediasi yang tak kunjung membuahkan hasil.
“Selama 15 tahun klien kami menunggu pembayaran yang menjadi hak mereka. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar Advokat Hermalina Wanggai, S.H yang didampingi oleh Advokat Metu Iksomon, S.H.
Ketiga kontraktor berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk segera melunasi kewajiban pembayarannya.








