Tiga Kontraktor Gugat Pemda Mamberamo Tengah, 15 Tahun Pembayaran Proyek Tak Kunjung Dibayar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Tiga kontraktor resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) setempat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Wamena atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan sejak tahun 2010 dan hingga kini belum dibayarkan.

Ketiga pihak penggugat, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuliyanto, S.H., M.H & Associates, telah menghadiri sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/7) di Pengadilan Negeri Wamena.

Detail Gugatan

Gugatan yang didaftarkan secara terpisah masing-masing teregistrasi dengan nomor perkara:

  • 10/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Sirindu Rindu
  • 11/Pdt.G/2025/PN Wmn – PT Kamang Wijaya Persada
  • 12/Pdt.G/2025/PN Wmn – CV Pumarino

CV Sirindu Rindu: Total Tuntutan Rp1,92 Miliar

CV Sirindu Rindu menggugat Pemerintah Daerah atas sisa pembayaran proyek Rehabilitasi Berat SPM Negeri Kelila di Distrik Kelila senilai Rp545,65 juta yang belum dibayar sejak tahun 2010. Dalam gugatan, penggugat juga menuntut bunga bank, biaya perkara, serta ganti rugi imateriil, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.922.986.250.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Ribka Haluk Serahkan Bantuan Tunai Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Mimika

Kuasa hukum menuntut agar pemerintah membayar kerugian tersebut secara sekaligus, disertai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan, serta dilakukan penyitaan jaminan terhadap aset milik tergugat (conservatoir beslag).

PT Kamang Wijaya Persada: Tuntutan Mencapai Rp2,5 Miliar

PT Kamang Wijaya Persada mengajukan gugatan atas proyek pembangunan RKB SD Negeri Galibia, Distrik Eragayam. Sisa pembayaran sebesar Rp984,55 juta hingga kini belum diterima. Gugatan mencakup bunga keterlambatan selama 15 tahun dan kerugian immateriil, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp2.504.528.750.

Tuntutan lainnya serupa dengan CV Sirindu Rindu, termasuk permintaan pelaksanaan putusan meski terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

CV Pumarino: Tuntutan Rp1,5 Miliar

CV Pumarino sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi Berat SD Negeri Ilugwa, Distrik Ilugwa, juga mengajukan gugatan atas tunggakan pembayaran sebesar Rp311,17 juta. Dengan tambahan biaya perkara dan kerugian imateriil, total gugatan yang diajukan CV Pumarino mencapai Rp1.511.171.000.

Baca Juga :  Yuk Rasakan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Harga Bersahabat di Sky 360 Rooftop Horison Ultima Entrop

Seperti dua gugatan lainnya, CV Pumarino juga meminta pembayaran paksa harian atas keterlambatan pelaksanaan putusan serta penyitaan aset tergugat sebagai jaminan.


Tuntut Keadilan Setelah 15 Tahun Menunggu

Kuasa hukum dari Kantor Yuliyanto, S.H., M.H & Associates menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir setelah berbagai upaya administratif dan mediasi yang tak kunjung membuahkan hasil.

“Selama 15 tahun klien kami menunggu pembayaran yang menjadi hak mereka. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar Advokat Hermalina Wanggai, S.H yang didampingi oleh Advokat Metu Iksomon, S.H.

Ketiga kontraktor berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk segera melunasi kewajiban pembayarannya.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru